IBInews.co.id|Bitung – Polres Bitung menggelar razia minuman beralkohol tanpa izin pada Kamis malam (10/4).
Hal ini dilakukan sebagai upaya menekan angka kriminalitas di Kota Bitung yang diduga dipicu oleh konsumsi alkohol.
Razia tersebut dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., dan berlangsung di wilayah hukum Polres Bitung.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, SIK, SH, MH, melalui IPTU Trivo Datukramat, saat dikonfirmasi mengatakan, razia dimulai pukul 22.00 WITA dan menyasar beberapa lokasi di Kecamatan Girian dan Madidir.
Lokasi-lokasi tersebut menurut Trivo, dicurigai dan berdasarkan informasi dari masyarakat, menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
“Operasi kali ini, kami mengamankan sejumlah barang bukti berupa miras jenis cap tikus. Barang bukti yang disita meliputi 43 botol ukuran 600 ml, lima botol ukuran 1,5 liter, serta enam kantong plastik kecil,” ucap Trivo.

Sejumlah miras tanpa izin yang disita petugas
Ia menegaskan, razia akan terus dilakukan untuk mencegah tindak kriminalitas akibat konsumsi alkohol ilegal.
“Kami akan terus melakukan razia untuk memastikan keamanan masyarakat dari dampak negatif minuman keras,” terangnya.
Trivo mengungkapkan, Kapolres Bitung sebelumnya telah memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap peredaran minuman keras tanpa izin guna menjaga ketertiban umum.
“Dengan langkah ini, kami berharap dapat mengurangi insiden kriminalitas yang kerap diawali dengan konsumsi alkohol ilegal,” pungkasnya. (*/Maulana)









Komentar