Ditkrimsus Polda Sulut Gagalkan Penyelundupan Emas Batangan Seberat 10Kg Hasil Penambang Ilegal

SUL-UT444 Dilihat

Fakta & Profesional

MANADO, ibinews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulut gelar press confrence pengungkapan perkara tindak pidana minerba (Mineral dan Batu-bara) di ruangan Tribrata Polda Sulut, Rabu (24/4/2024) siang.

Press Confrence ini dipimpin Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan Wibisono didamping Direktur Kriminal Khusus Kombes Pol Ganda Saragih dan Kabid Humas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Direktorat Kriminal Khusus melalui Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 Kg emas hasil pertambangan ilegal.

Menurut informasi yang didapat media ini, emas batangan yang disita akan dijual pelaku diluar Kota Manado untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

“Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua orang pria dan satu perempuan,” terang Kapolda Sulut Irjen Pol Yudhiawan.

Ketiga pelaku tersebut berinisial LS (58), MR (35), keduanya warga Kecamatan Tikala, sedangkan RH
(36), warga Kecamatan Tuminting.

Kapolda Sulut menjelaskan, ketiga pelaku ditangkap oleh Anggota unit 1 Subdit IV, Krimsus, Selasa, 23 April 2024, sekitar pukul 12.15 Wita, di Bandara Sam Ratulangi.

“Modus operandi dari ketiga pelaku yakni, mereka mengemas emas batangan sebanyak 19 batang, beratnya kurang lebih 10 kg dan dimasukan dalam tas ransel hitam kemudian digembok, batangan emas tersebut akan dijual kembali di Surabaya oleh ketiga pelaku. Jika dirupiahkan kurang lebih Rp15 miliar,” jelas Kapolda.

“Para tersangka dikenakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah),” tandas Irjen Pol Yudhiawan. (Hendra)

Komentar