IBI news.co.id — LOMBOK TIMUR – NTB – Untuk memberikan pemahaman tentang Petunjuk Teknis [juknis] pengelolaan dana BOP RA dan BOS Madrasah 2024 bagi madarah /Sekolah, maka Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan kegiatan sosialisasi juknis BOP RA dan BOS Madrasah di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur di Aula kantor Kementerian Agama Kabupaten Lombok Timur, Rabu [28/02/2024]
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Bidang Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi NTB m H. MUHAMMAD AMIN. Ketua Pokjawas. Ketua, Sekretaris,dan Bendahara KKM Madrasah Aliyah, Tsanawiyah , Ibtidaiyah dan KKRA se- Kabupaten Lombok Timur.
Kepala Seksi Penmad sekaligus menjabat sebagai PLT Kemenag Lombok Timur H. SULHI menyampaikan ucapan terimakasih kepada semua hadirin yang sempat hadir dalam kegiatan tersebut, kegiatan Sosialisasi ini perlu di adakan guna memberikan pemahaman terkait bagaimana mengelola dan membelanjakan dana Bos sesuai dengan juknis.
Lanjut pak kasi mengingatkan kepada semua kepala sekolah . Madrasah untuk sungguh- sungguh dalam mengikuti kegiatan sosialisasi ini, sebab ada beberapa sekolah/ madrasah blm begitu memahami juknis, terkadang di dalam pengelolaan ataupun pembelanjaan dana tidak sesuai dengan juknis sehingga ketika ada pemeriksaan banyak sekali temuan-temuan yang di temukan.
Pada saat yang sama Kepala bidang Madrasah Kanwil Kemenag provinsi Nusa Tenggara Barat H. Muhammad Amin menyampaikan hal yang sama seperti yang disampaikan oleh pak kasi , namun beliau juga mengingatkan terkait juknis terutama di point E . Dalam juknis poit E jelas menjelaskan fungsi dan tanggung jawab. Pengawas untuk membimbing baik itu dari perencanaan , Pelaksanaan sampai Pelaporan , harapannya.
“Agar penggunaan dana BOS ini sesuai sasaran, tidak melenceng dari mekanisme, prosedur dan regulasi yang ada, maka perlu disosialisasikan kepada seluruh kepala madrasah dan operator BOS sebagai penanggung jawab utama dalam pemanfaatan dan pengelolaan dana BOS tersebut,” ujarnya.
”Dikatakannya, prinsip dalam pengelolaan dana BOS yakni fleksibilitas, efektivitas, efisiensi, akuntabilitas dan transparansi. Peggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah harus dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan madrasah untuk mencapai tujuan pendidikan madrasah yang lebih baik,” tuturnya.
Sementara Narasumber menjelaskan BOS akan difokuskan untuk peningkatan mutu pembelajaran di madrasah, sehingga dengan demikian diharapkan BOS dapat menjadi salah satu instrumen efektif untuk meningkatkan mutu pembelajaran siswa,” terang Parid Muslim,
”Ada beberapa 8 hal yang perlu diperhatikan
1. Kesesuaian data siswa,
2. Melaksanakan perencanaan melalui EDM
3. Mengumumkan rencana kegiatan
5. Mengumumkan pelaksanaan kegiatan.
6. Melaporkan secara periodik terkait dana BOS
7. Bertanggung jawab pelaksanaan dana bos
8. Segala kegiatan harus di dokumentasikan.
“Mekanisme penyusunan rencana alokasi BOS tersebut mengacu pada instrumen Evaluasi Diri Madrasah (EDM) yang telah dimutakhirkan pada bulan Juni 2022 lalu, serta penyusunan pagu indikatif dan definitif alokasi BOP dan BOS,” imbuh Akhmadi.
( Indra // Red)
Komentar