IBInews.co.id, Minut- Warga Desa Bulutui, Kecamatan Likupang Barat, Kabupaten Minahasa-Utara, Provinsi Sulawesi Utara, meminta agar Aparat Penegak Hukum (APH), melakukan penyelidikan terhadap Hukumtua (Kepala desa), di wilayahnya.
Pasalnya, ungkap salah satu warga, inisial AS (35), Hukumtua Desa Bulutui, diduga telah melakukan penyelewengan anggaran dana desa tahun 2023, Senilai Rp. 166.161.000 juta.
“Anggaran tersebut, diperuntukan untuk pembuatan Paving, Plat deker dan Drainase, namun sampai saat ini pekerjaan itu belum dilaksanakan”, beber, AS kepada Awak Media, Senin (26/2/2024).
Selain itu, menurut dia, anggaran untuk pelaksanaan non fisik berupa, Pemberian Makanan Tambahan (PMT) bagi Bayi usia 0-23 bulan, PMT untuk ibu hamil, Pelatihan Kader Kesehatan desa dan anggaran Pelatihan LP3K, juga belum dinikmati Warga.
Padahal, AS menyebut, berdasarkan informasi dari Bendahara dan Pegawai desa lainnya, anggaran dana desa Senilai Rp. 166.161.000 juta itu, benar sudah diterima Hukumtua sejak tahun 2023 lalu.
“Untuk itu, kami meminta dan berharap kepada APH agar melakukan pemeriksaan terhadap Hukumtua di desa kami, sebab atas tindakannya kami merasa dirugikan”, harap Warga.
Terpisah, Hukumtua Desa Bulutui berinsial, FB, saat dikonfirmasi awak Media di ruang kerjanya, Senin (26/2/2024), tidak menampik hal tersebut.
Menurut dia, belum dilaksanakannya pekerjaan infrastruktur yang berdasarkan anggaran dana desa tahun 2023 lalu, karena belum adanya Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Walaupun semua material pembangunannya sudah kami belanjakan namun pekerjaanya belum kami laksanakan, karena RAB dan Juknis gambar belum kami terima dari pihak yang kami tunjuk untuk merancangnya”.
“Tetapi, hasil komunikasi terakhir kami dengan perancangnya, ia mengatakan bahwa dalam waktu dekat ini semuanya akan segera rampung, sehingga pekerjaan tersebut akan segera kami laksanakan”, ujar, Orang nomor Satu di Desa Bulutui itu.
Terkait anggaran Non Fisik, ia menyebut, sedang dalam tahap koordinasi dan akan segera terealisasi.
“Untuk PMT sendiri, sementara saya kordinasikan dengan Kepala Puskesmas dan arahannya agar kami berkordinasi lagi dengan dr. Gizi”, pungkas, FB, Hukumtua Desa Bulutui.
Menanggapi hal itu, Kepala Inspektorat Minahasa Utara, Steven Tuwaidan, menjelaskan, pihaknya sudah melakukan pemeriksaan langsung di lapangan.
“Hasil dari pemeriksaan tim kami di lapangan memang ditemukan adanya proyek yang belum dikerjakan di Desa Bulutui, dengan nilai yang cukup besar”, terang Tuwaidan, kepada Awak media, di ruang kerjanya, Selasa (27/2/2024).
Namun, menurut dia, hal itu belum bisa dikatakan temuan resmi, sebab harus menunggu laporan dari pelaksana pekerjaan terlebih dahulu.
“Kami belum bisa menyatakan bahwa pekerjaan tersebut adalah FIKTIF jika belum ada Laporan Hasil Pekerjaan (LHP) dan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ)”, jelasnya.
Steven Tuwaidan menyebut, saat ini pihaknya sedang menunggu LHP dan LPJ hingga Tanggal 6 Maret 2024, serta diberikan waktu selama 30 hari kepada pelaksana pekerjaan.
Namun, menurut dia, apabila dalam waktu yang diberikan pekerjaanya belum selesai, maka itu bisa dinyatakan sebagai temuan sehingga anggaran harus dikembalikan ke kas desa dan yang bersangkutan bisa diperoses secara hukum. (Maulana)
Komentar