IBINews.co.id =
KEBUMEN– // -, Jawa Tengah, Jurnal Investigasi News –
Prof. Dr. H. Seto Mulyadi, S.Psi., M.Si., Psikolog, akrab disapa Kak Seto adalah psikolog anak yang menjabat sebagai Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (PAI) dan Dr. H. Teguh Purnomo SH. M.Hum. MKn pendiri Kebumen Lawyer Club’ (KLC) sekaligus Ketua DPC Peradi Kebumen, langsung angkat bicara perihal tindak asusila sejenis yang dilakukan oknum guru (SR) terhadap muridnya (Melati) nama samaran, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.
Setelah mendengar tindak asusila sejenis di Kabupaten Kebumen, Prof. Dr. H Seto Mulyadi biasa disapa (Kak Seto) langsung memberikan tanggapan, Bahwa dirinya sangat mengecam keras perbuatan seksual terhadap anak dibawah umur, serta pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82 KUHP sesuai Undang-undang yang berlaku di Indonesia terkait tindak asusila terhadap anak.
“Bagaimanapun juga itu adalah kejahatan seksual terhadap anak, dan itu termasuk sanksi pidana sesuai undang-undang pasal 81, 82 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. Harus dikawal oleh semua pihak, masyarakat, pendidik atau warga pendidik itu sendiri, juga oleh negara,” terang Kak Seto saat dikonfirmasi tim media Jurnal Investigasi News melalui sambungan via telepon WhatsApp, Rabu (12/6/2024).
“Jangan sampai terulang lagi jadikan sebuah pembelajaran jangan sampai dialihkan dengan bahasa suka sama suka, karena hal itu tidak dapat dibenarkan. Jika disitu ada tindak kejahatan seksual terhadap anak sekali lagi benar-benar harus dikawal, sanksi pidananya juga harus maksimal. Sebab dampaknya sangat negatif terhadap korban, korbanpun bisa frustasi, harga dirinya runtuh, lalu mengakhiri hidupnya, dan bisa merusak dirinya sendiri,” imbuhnya.
Dia menambahkan, bahwa hal tersebut harus segera dilakukan pencegahan dini terhadap dampak yang sangat membahayakan bagi anak-anak dimanapun berada, sebab tindak asusila yang dilakukan oknum pendidik adalah suatu perbuatan yang merusak citra dunia pendidikan.
“Harus segera dicegah dengan segala upaya, terkait dampaknya kepada anak yang lebih intensif dan lebih serius lagi diberbagai tempat. Makanya, semua itu tidak bisa dibenarkan, jadi ada dua cara si pelaku melakukan diantaranya itu dengan bujuk rayu dengan alasan dapat nilai bagus atau ancaman tetap merupakan suatu kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Betul-betul harus diberi tindakan tegas, baik sanksi hukum yuridisnya, sanksi akademik dan apabila dia seorang oknum guru harus dipecat, tidak boleh melanjutkan profesi itu karena merusak citra pendidik atau guru,” tambahnya.
Dia berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH), supaya bekerja secara profesional dan tegak lurus dalam menangani kasus asusila, agar hal itu tidak terulang lagi serta dapat menjadikan efek jera terhadap pelaku tersebut.
“Saya berharap kepada APH untuk menangani kasus ini dengan serius, secara profesional, dan tidak masuk angin, jangan sampai di kemudian hari itu prosesnya berbelok, agar menggugurkan suatu perbuatan seksual. Seolah-olah sanksi pidananya lemah, kecil, atau hal lain yang bisa membuat pidananya gugur,” harapnya.
Namun saat disinggung apakah dia bersedia membantu korban, sebab mereka termasuk keluarga kurang mampu, dia mengatakan bahwa yang wajib bertanggung jawab itu adalah negara, namun jika pihak keluarga korban membutuhkan bantuan maka dirinya dan lembaga siap membantu dalam penanganan kasus yang saat ini menimpa keluarga korban.
“Pertama terkait amanat undang-undang perlindungan anak nomor satunya adalah negara. Disini juga sudah ada lembaganya, Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Dinas Sosial perihal keluarga kurang mampu, Dinas Kesehatan, yang dimaksud dinas kesehatan disini adalah kesehatan mental bagi korbannya. Tapi jika memang benar kami dan lembaga dibutuhkan secara individual, kami siap dan bisa untuk menemui korban atau keluarga korban,” jelasnya.
Sementara, Dr. H Teguh Purnomo pendiri Kebumen Lawyer Club’ sekaligus Ketua DPC Peradi Kebumen mengatakan, bahwa pelakunya harus diberi hukuman yang berat. Sebab pelaku adalah seorang pendidik yang seharusnya menjadi suri tauladan kepada muridnya, bukan malah menjadi perusak anak didiknya.
“Patut disesalkan jika perbuatan asusila itu dilakukan oleh oknum guru sekolah atau guru ngajinya, karena anak-anak itu sebenarnya adalah pihak yang harus mendapatkan perlindungan dari pelakunya. Maka hukuman biasa tidak cukup bagi oknum gurunya karena mereka itu yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak didiknya. Jadi harus ada pemberatan,” ungkapnya.
Lanjut, dirinya berharap kepada APH untuk tidak melakukan penawaran Restorasi Justice kepada pelaku dan korban perihal tindakan asusila yang merusak masa depan anak bangsa.
“Kepada Kepolisian juga, sebaiknya tidak menawarkan penyelesaian ala “Restorasi Justice” terhadap perkara-perkara begini. Karena pelaku biasanya posisi strata lebih diatas dan mampu, jadi antara korban dan pelaku tidak equal,” lanjutnya.
Terpisah (LA) berharap, dia mendapat bantuan dari lembaga perlindungan anak Indonesia (PAI) Kak Seto dan Advokat sebab dirinya dan keluarga awan tentang hukum.
“Saya memohon kepada Kak Seto (LPAI) dan Advokat atau pengacara bersedia untuk membantu kami, agar kami dapat menuntut keadilan demi anak kami,” pungkasnya.
Kaswi / red
*(Sunardi)










Komentar