SEMARANG — Yayuk Puji Lestari, seorang nasabah yang merupakan alumni Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi (STIK) Semarang, menyampaikan keluhan terkait penyelesaian kreditnya di BPR Gunung Kinibalu Semarang. Ia berharap mendapatkan keadilan, transparansi, dan perlindungan hukum sebagai konsumen jasa keuangan.
Yayuk diketahui tinggal di Pondok Majapahit 1 Blok J No.21, RT 12 RW 04, Kelurahan Bandungrejo, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak. Rumah yang menjadi objek agunan tersebut merupakan bangunan dua lantai dengan luas tanah 135 m² dan luas bangunan lantai bawah 100 m², lantai atas 100 m² total luas bangunan 200 m².
Riwayat Kredit dan Awal Permasalahan
Yayuk mengungkapkan bahwa pada tahun 2014 ia mengajukan pinjaman pertama senilai Rp150 juta dengan tenor 48 bulan dan angsuran Rp5 juta per bulan. Pembayaran angsuran selama 16 bulan berjalan lancar.
Pada tahun 2016, ia mendapat penawaran top up pinjaman Rp100 juta dari pihak BPR dengan tenor serupa dan angsuran Rp3 juta per bulan. Namun tiga bulan setelah kredit kedua berjalan, Yayuk mengalami kesulitan keuangan akibat kerugian bisnis dan dugaan penipuan investasi. Hal tersebut membuatnya tidak mampu lagi melanjutkan kewajiban angsuran.
Memasuki 2016–2017, dua pinjaman tersebut kemudian digabungkan oleh BPR menjadi total kewajiban sekitar Rp225 juta, sudah termasuk pokok, bunga, dan denda.
Upaya Menjual Rumah Agunan dan Perbedaan Nominal Kewajiban
Karena tak sanggup melunasi kewajiban, Yayuk memilih menjual rumah agunannya. Setelah melalui proses pemasaran beberapa bulan, ia mendapatkan calon pembeli dan kemudian mendatangi kantor BPR Gunung Kinibalu, Jl. Imam Bonjol No.202, Semarang Tengah, untuk mengambil sertifikat.
Namun, menurut penjelasannya, nilai kewajiban yang sebelumnya disampaikan sebesar Rp225 juta menjadi Rp365 juta saat proses klarifikasi. Perbedaan perhitungan tersebut membuat Yayuk meminta kejelasan dan transparansi dari pihak bank.
“Saya sudah menawarkan pelunasan Rp250 juta sesuai kemampuan ekonomi saya, tetapi tidak disetujui,” ujarnya, sabtu (4/4).
Yayuk Mengutip Putusan MA No. 1021/PDT/1994
Yayuk juga mengutip Putusan Mahkamah Agung Nomor 1021/PDT/1994, yang menurutnya berkaitan dengan perlakuan terhadap debitur macet, termasuk pengenaan bunga. Ia berharap prinsip-prinsip dalam putusan tersebut menjadi acuan dalam penyelesaian kasusnya.
Hak Perlindungan Konsumen Jasa Keuangan
Yayuk menyampaikan bahwa ia sebagai konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang transparan dan tidak merugikan. Berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), nasabah berhak atas:
- Informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai perhitungan pokok, bunga, dan denda.
- Perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif dalam proses penagihan dan restrukturisasi.
- Kesempatan menyampaikan keberatan/aduan dan memperoleh solusi yang proporsional.
- Transparansi mekanisme eksekusi atau lelang agunan, termasuk rincian biaya yang muncul.
- Pendampingan dan perlindungan dari praktik penagihan yang tidak sesuai etika.
“Saya ingin penyelesaian yang adil dan sesuai aturan. Saya tetap ingin melunasi, tetapi saya juga harus melanjutkan hidup setelah rumah ini dijual,” ujar Yayuk.
Hingga berita ini dirilis, BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan yang disampaikan Yayuk. Tim Media masih mencoba menghubungi pihak manajemen untuk mendapatkan hak jawab, guna memastikan pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.











Komentar