IBInews.co.id
REMBANG – JAWA TENGAH //— Jalan rusak di sepanjang jalan poros Desa Bogorejo-Desa Jadi Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, tepatnya Dukuh Bowong kemudian Dukuh Jogajeh dan Dukuh Karangasem. Warga mendesak agar ada perbaikan, mengingat kondisi seperti itu sudah hampir empat tahun. Jalan berlubang parah terlihat di sejumlah titik dan belum ada perbaikan sampai saat ini, Rabu (22/4/2026).
Jika saat hujan, genangan air menutupi jalan yang berlubang parah tersebut, sehingga sangat membahayakan bagi pengendara yang melintas.
Pantauan awak media IBI News, kerusakan merata sepanjang jalan poros antara dukuh Karangasem sampai dengan dukuh Bowong.
“Jalan ini sudah bertahun-tahun tidak ada perbaikan sampai sekarang, saya mendesak pemerintah segera memperbaiki jalan di desa ini. Sebab sudah parah rusaknya,” ujar warga dukuh Karangasem, Kahar ditemui IBI News saat berada di teras rumahnya.
Ia mengaku sangat prihatin setiap hari melihat kondisi di sepanjang jalan dari dukuh Karangasem sampai dengan dukuh Bowong.
“Harusnya cepat diperbaiki, jalan ini satu-satunya yang saya lewati tiap hari. Kalau jalan mulus, dilewati itu enak tidak gronjalan,” imbuhnya.
Hal senada disampaikan Jamari, warga dukuh Jogajeh ini juga mengeluhkan hal yang sama saat berada di warung kopi. Ruas jalan poros antara dukuh Bowong, dukuh Jogajeh sampai dukuh Karangasem bertahun-tahun belum ada perbaikan.
“Jalan ini diperbaiki sudah lama sekali, dulu pernah dicor tapi hanya sekitar seratus meter. Sekarang sudah rusak lagi,” katanya.
Lanjutnya, ia mendesak untuk tahun 2026 ini dapat segera diperbaiki oleh pemerintah kabupaten.
“Warga mendesak jalan poros desa Bogorejo ke desa Jadi bisa diperbaiki tahun ini, agar mulus. Maka Kalau hujan tidak ada genangan air, kalau musim kemarau debu tidak mengotori rumah,” imbuhnya.
Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTARU) Rembang, Nugroho Tri Utomo, saat ditemui IBI News, menyatakan terkait
dengan jalan poros desa Bogorejo menuju ke desa Jadi. Ia Meluruskan jalan poros Bogorejo tidak perubahan status tapi dari awal memang status jalan poros, dalam hal membangun adalah kewenangan kabupaten bukan kewenangan desa.
“Jalan poros itu SK Tahun 2007, kemudian ada beberapa perubahan SK terakhir tahun 2019, itu masih tetap statusnya jalan poros,” jelas Nugroho.
Ia mengakui bahwa jalan poros tersebut memang rusak, penanganannya tidak bisa serta merta. Artinya dalam hal membangun tidak bisa satu wilayah dibangun bersamaan, ada beberapa ruas yang digolongkan prioritas akan ditangani lebih dulu.
”Ada beberapa ruas yang tersisa belum kami tangani, karena sistem rolling. Saat ini kami menangani di wilayah Rembang tengah ke timur, baru kemudian ke barat. Untuk jalan wilayah barat termasuk desa Bogorejo masuk ke dalam daftar antrian prioritas. Pelaksanaan tahun berapa kami belum bisa memastikan, semua kembali lagi soal anggaran.
Kami pada dasarnya pemerintah kabupaten itu selalu bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Tapi mohon dipahami juga, bahwa jangkauan kami terbatas, baik dari sumber daya anggaran, dan sumber daya peralatan,” pungkasnya.
Yudhi
Redaksi






Komentar