Tiga Pengedar Shabu di Bitung Ditangkap

IBInews.co.id|Bitung – Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis shabu dan menangkap tiga orang tersangka dalam operasi yang digelar pada akhir April lalu.

Ketiga tersangka yakni dua pria berinisial ART dan RA, serta seorang perempuan berinisial RP alias Ripka, diamankan bersama 44 paket shabu siap edar.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers di lobi Mapolres Bitung, Selasa (6/5), mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 29 April 2025.

“Berdasarkan laporan masyarakat, tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan ART bersama rekannya RP,” jelas AKBP Albert Zai.

“Saat dilakukan penggeledahan dan pengecekan ponsel ART, ditemukan percakapan WhatsApp berisi pemesanan shabu,” lanjutnya.

Pengembangan kasus dilakukan berdasarkan pengakuan ART, yang kemudian mengarah pada penangkapan tersangka ketiga berinisial RA.

Dari ketiga tersangka, polisi menyita 44 paket shabu yang dibungkus dalam plastik bening.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti lain berupa sedotan putih, korek api, tiga unit handphone, dan satu dompet kecil milik RP alias Ripka,” ujar Kapolres.

Konfrensi pers yang digelar di lobi Mapolres Bitung, Selasa (6/5/2025)

Kasat Resnarkoba Iptu Trivo Datukramat dan Kasi Humas Iptu Abdul Natip Anggai turut mendampingi Kapolres dalam konferensi pers tersebut.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 subsider Pasal 112 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Komentar