Rokok Tanpa Pita Cukai di Duga Banyak Beredar di Karimun

Rokok Tanpa Pita Cukai di Duga Banyak Beredar di Karimun

IBInews. _ KARIMUN // -. Peredaran rokok tanpa bayar cukai masih banyak di duga beredar di wilayah karimun dengan nama merek rokok yang berbeda-beda seperti, Rave, OFO, Manchester, HD clasic, HD light, Hmind bold, H&D Red, Maxxi, dan lain lain bahkan untuk membelinya tak sulit, banyak warung kecil menjual sebab peminatnya banyak karena harganya murah di banding rokok yang sudah bercukai.

Saat di konfirmasi salah satu pemilik warung yang tidak mau disebut namanya, karna takut kena razia di jalan raja oesman pemilik warung mau menjual walaupun secara sembunyi, padahal untungnya hanya sedikit.

Tapi demi kebutuhan berusaha dan banyak yang membeli rokok dengan merek yang berbeda-beda, terpaksa dijual demi kebutuhan hidup.

Ketika saat menelusuri beberapa warung di jalan pertambangan dan bertanya kepada pemilik warung disana dari mana asal rokok tersebut di dapat, maka jawabannya ada yang menawarkan datang langsung ke warung dengan tidak berani menyebut nama pengantar rokok tersebut, pungkas pemilik warung tersebut.

Ironis memang, rokok tanpa cukai bisa beredar di karimun di duga minimnya pengawasan pihak instansi terkait.

Jika merujuk UU No. 39 Tahun 2007, maka cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi Sigaret, cerutu, rokok, daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.

Melalui PMK No. 191/2022, kemeterian keuangan RI menaikan tarif pajak cukai hasil tembakau ( CHT) atau cukai rokok rata-rata naik 10% pada tahun 2023 dan 2024.

Dalam kalkulasi perhitungannya jika di ambil contoh jenis rokok Sigaret kretek mesin golongan 1 berisi dua belas batang. Tarif cukai rokok SKM 1 adalah 12.231/batang maka cukai rokok perbatang Rp. 1.231 x 12 barang = Rp. 14.772/bungkus.

Berarti Tarif pajak x besar cukai rokok sebungkus. Jadi jika rokok tanpa pita cukai masuk di karimun dan habis terjual -+ sekitar 10.000 bungkus setiap hari, maka kerugian negara diperkirakan sekitar Rp. 147.700.000/hari x 30 hari = Rp. 4.431.000.000/bulan tidak masuk ke kas negara.

Harapannya instansi terkait bisa lebih ketat pengawasannya agar tidak mudahnya masuk setiap produk yang merugikan negara, supaya tidak ada dugaan adanya pembiaran oleh aparat terkait.

Wartawan : Edward. S

Komentar