PT TPL Diduga Lakukan Penyerobotan dan Pengrusakan Lahan Warga di Desa Marisi Tapsel, Ini Penjelasannya

 

IBInews.co.Id __TAPANULI SELATAN // – PT Toba Pulp Lestari (TPL) diduga telah melakukan penyerobotan lahan dan tindakan pengrusakan pada kebun milik masyarakat di Dusun Hasobe, Desa Marisi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel).

Pasalnya, sejumlah alat berat yang disebut dipekerjakan PT TPL memasuki lahan warga secara ‘barbar‘ tanpa pemberitahuan kepada pemerintah setempat maupun izin dari masing-masing pemilik lahan.

Kabarnya lagi, tindakan penyerobotan dan pengrusakan lahan kebun milik warga itu telah berlangsung sejak dua hari yang lalu. Akibatnya ratusan pohon karet dan tanaman lain milik warga pun rusak dan tumbang.

Sehingga perusahaan swasta yang bergerak di bidang perkebunan eukaliptus itu pun dinilai melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap warga, terlebih kepada pemerintah setempat.

“Kami menilai tindakan PT TPL ini sudah barbar sekali, tak ada pemberitahuan kepada pemerintah ataupun izin dari pemilik lahan, dengan sewenang-wenang mereka (PT TPL) melakukan aktivitas di area ini,” ungkap warga bernama Syaiful kepada wartawan.

Saat ditemui awak media di lokasi dugaan pengrusakan lahan, Jumat (8/3/2024), Syaiful mengungkapkan kalau dirinya sudah berupaya menghentikan kegiatan tersebut. Namun tidak dihiraukan oleh pihak PT TPL.

Menurut penuturan salah seorang oknum karyawan PT TPL, beber Syaiful, aktvitas yang dilakukan pihak perusahaan itu adalah berdasarkan konsesi seolah sudah memilki kekuatan hukum tanpa melakukan koordinasi lagi dengan pihak pemerintahan desa maupun pemilik kebun.

“Ketika ditanya dasar mereka (TPL) melakukan aktivitas tersebut, katanya sudah ada izin dari negara,” tambahnya lagi menirukan ucapan salah seorang oknum yang disebut bagian Humas di PT TPL berinisial SS.

Padahal menurut pengakuan para pemilik lahan terkonfirmasi kalau lahan perkebunan yang diusahai belasan tahun itu sudah memiliki Akta atas kepemilikan tanah. Andaikan pengakuan oknum Humas mengatakan bahwa kegiatan mereka telah memiliki izin dari negara, tentu legalitas Akta kepemilikan tanah para petani kebun milik warga tidak diakui Negara?

Pihak perusahaan terkesan sangat arogan sehingga tidak perlu lagi melakukan koordinasi dengan pemerintahan desa setempat untuk mengerjakan tugas mereka bahkan tidak memberi kesempatan atau kejelasan terhadap pemilik kebun walau sudah banyak pohon karet yang tertanam disini,” pungkasnya sembari menyebut ada enam unit alat berat yang beroperasi saat itu.

Amatan wartawan di lapangan, kondisi lahan yang sudah ditanami pohon karet setinggi lima meter itu sebagian bidang sudah rata usai ditumbang menggunakan alat berat eksakavator. Ratusan pohon karet yang sengaja dirobohkan tampak berserakan di atas lahan pemilik kebun.

Informasi yang dihimpun, sejumlah pemilik lahan kebun karet yang terdampak atas dugaan penyerobotan dan pengrusakan itu merasa sangat keberatan dan akan melakukan upaya langkah hukum atas kerugian yang dialami.

Terpisah, pihak PT TPL saat dikonfirmasi seputar tindakan yang didugakan menjelaskan, bahwa lahan yang dikelola TPL adalah hutan negara sesuai izin yang berlaku. PT TPL adalah salah satu perusahaan penghasil Pulp terbesar di Indonesia yang dipasarkan di dalam dan luar negeri.

Perusahaan yang pabriknya berdomisili di Dusun Sosor Ladang, Desa Pangombusan, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, ini memiliki izin konsesi di beberapa wilayah Provinsi Sumatera Utara.

Wilayah konsesi operasional TPL seluas 167.912 Ha meliputi 12 Kabupaten/Kota yaitu, Kabupaten Toba, Tapanuli Utara, Humbang Hasundutan, Tapanuli Selatan, Padang Lawas Utara, Padang Sidempuan Simalungun, Samosir, Dairi dan Pakpak Bharat. Wilayah konsesi tersebut yang dimanfaatkan oleh TPL menjadi perkebunan untuk menanam eucalyptus sebagai bahan baku dalam pembuatan Pulp.

Perkebunan eucalyptus terbesar di Indonesia tersebut dikelola secara berkesinambungan dan ramah lingkungan. Pemanenan dan pemenuhan bahan baku kayu dilakukan sesuai dengan rencana produksi tahunan.

Dalam lampiran terkonfirmasi yang diterima media ini, di tahun 2024 TPL fokus dalam pengembangan dan pengelolaan lahan untuk penanaman Eucalyptus sebagai bahan baku pulp, di wilayah konsesi Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel) dengan luas 28.340 Ha. Dalam hal ini meliputi Tapanuli Selatan, Padang Sidempuan, dan Padang Lawas Utara (Paluta).

Lokasi kegiatan perkebunan tersebut berada di dalam Areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) Perseroan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan No. 493/Kpts-II/1992, sebagaimana terakhir diubah dengan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No: SK. 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021.

Keseluruhannya merupakan kawasan Hutan Negara sebagaimana Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 579/Menhut-II/2014 tentang Tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara jo. Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No: SK.6609/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, tentang Peta Perkembangan Pengukuhan Kawasan Hutan Provinsi Sumatera Utara Sampai dengan Tahun 2020.

Kemudian juga telah dilakukan penataan batas berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No: SK. 704/Menhut-II/2013 tanggal 21 Oktober 2013 tentang Penetapan Batas Areal Kerja PBPH Perseroan.

“Sebagai perusahaan yang diberikan izin dalam pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI), perusahaan mengantongi izin luasan konsesi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang tercatat dalam SK No 1487 Adendum IX tahun 2021 dengan luas 28,340 Ha,” dalam lampiran konfirmasi yang dikirim lewat pesan aplikasi whatsapp salah satu tim media relation TPL, Indra Sianipar pada Sabtu (9/3/2024).

Paruhum Nasution // Red

Komentar