SEMARANG — Peringatan terkait larangan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti solar dan pertalite yang dapat berujung pidana, masih minim ditemukan di sejumlah SPBU di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan pantauan jurnalis di puluhan SPBU yang tersebar di beberapa wilayah, hanya dua SPBU yang terlihat memasang papan peringatan secara jelas di area pengisian BBM. Sementara sebagian besar SPBU tidak ditemukan adanya imbauan serupa.
Padahal, dalam papan peringatan yang terpasang di salah satu SPBU, disebutkan bahwa pembelian BBM bersubsidi untuk disalahgunakan atau diperjualbelikan kembali tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 Pasal 55.
Minimnya pemasangan papan peringatan ini menimbulkan pertanyaan terkait konsistensi pengawasan dan sosialisasi aturan di tingkat lapangan. Keberadaan papan tersebut dinilai penting sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat sekaligus upaya pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Seorang petugas SPBU di wilayah Banyumanik, Kota Semarang, yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan bahwa saat ini pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi semakin diperketat.
“Sekarang pengawasan ketat, jadi memang harusnya memasang papan peringatan seperti itu,” ujarnya saat ditemui pada Jumat (17/4/2026).
Ia juga menambahkan bahwa masih ada pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah tertentu.
“Sekarang di sini tidak boleh membeli BBM bersubsidi dengan jerigen, tetapi konsumen masih membeli menggunakan botol aqua,” tambahnya.
Namun demikian, hingga berita ini diturunkan, belum semua SPBU menerapkan hal tersebut secara merata.
Pihak PT Pertamina (Persero) belum memberikan keterangan resmi terkait temuan ini. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai kebijakan dan pengawasan pemasangan papan peringatan di SPBU.
Selain pengawasan distribusi, aspek sosialisasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam menekan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pemasangan papan peringatan dinilai sebagai langkah sederhana namun efektif dalam meningkatkan kesadaran hukum di tengah masyarakat.
(Hrd)




Komentar