Dugaan Mafia Perbankan Mengemuka, Kuasa Hukum dan Ormas Desak Transparansi BPR Gunung Kinibalu

DEMAK — Proses eksekusi pengosongan rumah milik Yayuk Puji Lestari, nasabah BPR Gunung Kinibalu Semarang, dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri (PN) Demak, Rabu (9/4/2026). Sejumlah pihak hadir di lokasi, termasuk Panitera PN Demak, kuasa hukum bank, kuasa hukum Yayuk, serta perwakilan organisasi masyarakat.

Panitera PN Demak, Sundoyo, S.H, M.H, menyampaikan bahwa pelaksanaan eksekusi didasarkan pada penetapan Ketua Pengadilan serta proses lelang yang telah dilakukan.

“Ini pembacaan penetapan Ketua Pengadilan tentang pengosongan atau eksekusi rumah ini. Dasarnya dua, adanya lelang, dan adanya putusan pengadilan. Perkara ini bahkan sudah melalui proses upaya hukum, tapi tidak sampai kasasi atau PK,” jelas Sundoyo, kamis (9/4).

Ia menyebut perkara tersebut mengacu pada:
Putusan PN Demak Nomor 21/Pdt.G/2025
Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 503/2025

Sundoyo menambahkan bahwa sebelum eksekusi, pihak termohon telah mengajukan gugatan dan menjalani tahap mediasi.

Kuasa hukum BPR Gunung Kinibalu, Ambar Wahyuningrum SH, menyampaikan bahwa perkara terkait sengketa kredit Yayuk Puji Lestari telah melewati seluruh proses hukum hingga berkekuatan hukum tetap (inkrah).

“Sudah ditempuh upaya gugatan dan sudah diputus hingga inkrah. Hitungan dalam putusan Ketua PN bahkan lebih besar dari hitungan pihak BPR sendiri. Artinya, Ketua bersikap independen berdasarkan perjanjian yang ada,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh bukti telah diperiksa dalam proses persidangan, termasuk proses mediasi yang berjalan selama enam bulan.

“Mediasi sudah dijalankan maksimal, tetapi tidak tercapai kesepakatan. Dari pihak Bu Yayuk tetap memilih ingin tinggal di rumah tersebut,” tambahnya.

Kuasa Hukum Yayuk: Banyak Kejanggalan, BPR Dinilai Tidak Kooperatif

Sementara itu, kuasa hukum Yayuk Puji Lestari, Budi Priyono S.H, menilai proses penanganan masalah kredit Yayuk oleh BPR Gunung Kinibalu sejak awal tidak transparan.

Dalam pernyataan sebelumnya, Budi menuturkan bahwa kedatangannya ke kantor BPR pada 8 April tidak mendapat respons dari pihak direksi maupun tim legal.

“Kami ingin bertemu direksi atau bagian legal, tetapi dari jam sebelas sampai hampir jam lima sore tidak ditemui. Kuasa kami seolah tidak dianggap. Bahkan permintaan print out billing statement tidak diberikan,” ujarnya.

Forsos & Gerakan Jalan Lurus: Hormati Hukum, Tapi Soroti Dugaan Kejanggalan Kredit

Perwakilan Gerakan Jalan Lurus Kota Semarang dan Forum Silaturahmi Ormas Semarang (Forsos) menyampaikan bahwa mereka hadir untuk mendampingi Yayuk dan memastikan proses berlangsung sesuai ketentuan hukum.

“Pada prinsipnya kami menghormati proses hukum yang berlaku. Kami tidak menghalang-halangi eksekusi,” ujar perwakilan Gerakan Jalan Lurus.

Namun, mereka juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan pada proses kredit Yayuk di BPR Gunung Kinibalu.

“Ada dugaan praktik mafia perbankan. Ada kejanggalan terkait pinjaman, bunga, dan denda. Menurut kami tidak masuk akal, seperti melebihi rentener. Ini yang membuat kami mempertanyakan,” ujarnya.

Pihak Forsos dan Gerakan Jalan Lurus memastikan akan kembali mendatangi BPR untuk meminta penjelasan resmi.

“Dalam waktu dekat kami akan agendakan lagi untuk meminta kejelasan yang sebenarnya bagaimana,” tambahnya.

Redaksi Terbuka untuk Klarifikasi

Hingga berita ini diterbitkan, BPR Gunung Kinibalu Semarang belum memberikan keterangan tambahan terkait dugaan yang disampaikan oleh kuasa hukum Yayuk maupun ormas pendamping. Redaksi tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dalam Kode Etik Jurnalistik. (Hrd)

Komentar