IBInews.co.id =
KOLAKA // Ketua Komisi IV Dprd Propinsi Sulawesi Tenggara Andi Muhammad Sainuddin Ssi Msi gelar sosialisasi peraturan daerah nomor 2 tahun 2015 Tentang ” Penyelenggaraan bantuan Hukum kepada masyarakat miskin” Pada kegiatan ini Ams menghadirkan praktisi hukum dari Peradi Kolaka Dr (can)H Jumas Didung SH,MH ,kegiatan sosialisasi dilaksanakan di resto cobe cobe desa di Desa Bende Kecamatan Wundulako Kabupaten Kolaka Sulawesi Tenggara pada senin 7 juli 2025.
Dalam sambutannya Ams mengungkap tujuan sosialisasi perda no 2 tahun 2015 tentang bantuan hukum terhadap masyarakat miskin.
“Kasus hukum yang dihadapi masyarakat berhak mendapat bantuan hukum dari pemerintah,namun terkadang yang terjadi dimasyarakat miskin manakalah yang memiliki kasus kasus hukum namun tidak punya biaya atau akses hukum susah mendapatkan keadilan,terkadang hukum tumpul keatas tajam kebawah, untuk itulah perda ini disosialisasikan agar masyarakat mendapatkan jaminan keadilan hukum ,selain itu masyarakat harus mengetahui bahwa pemerintah provinsi memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat miskin untuk menberikan bantuan Hukum .
Ditempat yang sama Dr H Jumas mengapresiasi Ketua Komisi IV Andi Muhamad Sainuddin karena diamanahkan menggelar sosialisasi peraturan Daerah propinsi sulawesi tenggara nomor 2 tahun 2015,
“Sejak diundangkannya perda ini belum pernah disosialisasikan di Kabupaten Kolaka “ungkap H Jumas sambil meminta aplos hadirin.
Selanjutnya H Jumas memaparkan materi terkait dasar hukum lahirnya perda no 2 tahun 2015 .
“Perda ini lahir berdasarkan pasal 18 undang undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 ,turunannya undang undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum , tindak lanjut peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2013 tentang syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum.
Tujuan perda ini memberikan
akses keadilan kepada masyarakat miskin
Mengurangi ketimpangan dalam penegakan hukum
Menjamin hak hukum kepada masyarakat
H jumas lanjut menjelaskan pendampingan hukum apa yang dapat diakses masyarakat dengan berberapa contoh kasus
“Masalah hukum yang membutuhkan pendampingan
Ada tiga aspek hukum, yaitu hukum pidana seperti kriminal pencurian pemerkosaan dan pembunuhan ,sedangkan hukum perdata seperti kasus orang per orang, atau kasus sengketa tanah , kalau hukum ptun seperti masalah pemerintahan” Ungkapnya.
Berdasarkan pantauan media ,turut hadir pada kegiatan sosper beberapa kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama tokoh pemuda tokoh perempuan, pihak perusahaan, dan konstituen Ams.
(ibhar/Red)











Komentar