KOTA SABANG, IBINEWS.co.id – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melalui Kepala Bidang Hukum dan HAM, Teuku Nanda Muakhir, S.H., mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengusut proyek swakelola pembangunan IPAL dan Tangki Septic Individu tahun anggaran 2024 di Kota Sabang. Proyek yang menelan anggaran miliaran rupiah tersebut diduga kuat sarat penyimpangan.
Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun LASKAR, pengerjaan fisik di lapangan terindikasi tidak sesuai spesifikasi teknis dan terkesan dikerjakan secara asal-asalan.
Dugaan Pelanggaran Prosedur Swakelola
Teuku Nanda mengungkapkan adanya indikasi manipulasi dalam proses swakelola. Proyek yang seharusnya melibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) secara utuh, diduga hanya menggunakan nama KSM sebagai formalitas atau “topeng”.
”Kami menemukan indikasi bahwa pekerjaan tersebut dikerjakan oleh kontraktor atau sekelompok orang tertentu tanpa keterlibatan penuh KSM. Ini jelas melanggar Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengadaan barang dan jasa melalui swakelola,” tegas Teuku Nanda.
LASKAR menilai proyek ini patut diduga mengandung unsur Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Rincian Proyek yang Disorot
Adapun rincian proyek di Kota Sabang tahun anggaran 2024 yang diminta untuk segera diperiksa adalah:
- Swakelola Septic Tank Individu Tahun 2024 di Gampong Aneuk Laot Sabang sebesar Rp 725.000.000.-
- Swakelola Septic Tank Individu Tahun 2024 di Gampong Kuta Ateuh Sabang sebesar Rp 725.000.000.-
- Swakelola Septic Tank Individu Tahun 2024 di Gampong Paya Seunara Sabang sebesar Rp 725.000.000.-
- Swakelola Septic Tank Individu Tahun 2024 di Gampong Cot Ba’u Rp 725.000.000.-
- Swakelola IPAL Kota Sabang Tahun 2024, sebesar Rp 156.250.000,-
Harapan pada Penegakan Hukum
LASKAR meminta pihak Kepolisian maupun Kejaksaan untuk bergerak cepat melakukan penelusuran secara transparan dan tuntas. Penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk memastikan aturan Perpres dijalankan dengan benar dan keuangan negara terlindungi.
”Masalah KKN adalah tanggung jawab kita bersama. APH wajib melakukan penegakan hukum yang berkeadilan tanpa pandang bulu. Masyarakat terus memantau perkembangan ini, jadi jangan main-main. Apalagi pemberantasan korupsi merupakan atensi utama Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto,” tutup Teuku Nanda.









Komentar