LPKAN RI Soroti Pekerjaan Tiga Proyek Wisata di Kota Semarang, Diduga Sudah Berjalan Meski Belum Tayang di LPSE

Semarang — Lembaga Pengawas Kinerja Aparatur Republik Indonesia (LPKAN RI) menyampaikan temuan awal terkait proses pembangunan sejumlah objek wisata di Kota Semarang tahun anggaran 2026. Temuan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum LPKAN RI, Dwi Sofianto, setelah melakukan investigasi lapangan dan pengecekan pada sistem pengadaan pemerintah.

Dalam keterangan resminya, Dwi Sofianto menjelaskan bahwa lembaganya menyoroti tiga paket pekerjaan yang tercantum pada Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Kota Semarang tahun 2026, yakni:

  1. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Wisata Goa Kreo dan Agrowisata Satwa
    Kode RUP: 64829004
    Metode pemilihan: Pengadaan Langsung
    Nilai pagu: Rp 383.725.000
    Sumber dana: APBD Kota Semarang 2026.
  2. Peningkatan Sarana dan Prasarana Prioritas Objek Wisata Taman Lele.
    Kode RUP: 64829643.
    Nilai pagu: Rp 328.725.000
    Sumber dana: APBD Kota Semarang 2026
  3. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Objek Wisata Taman Lele.
    KODE RUP: 64829643
    Nilai pagu: Rp 330.900.000
    Sumber dana: APBD Kota Semarang 2026.

Menurut Dwi Sofianto, hasil investigasi lapangan pada 28 Maret 2026 pukul 13.38 WIB menunjukkan bahwa pekerjaan fisik di lokasi Goa Kreo telah berjalan sekitar 60 persen. Namun, saat dicek melalui LPSE Kota Semarang, paket pelaksanaan konstruksi belum menampilkan nama penyedia jasa maupun penetapan pemenang lelang.

“Pekerjaan di lapangan sudah berjalan, tetapi di LPSE kami belum menemukan tayangan pelaksanaan konstruksi atau pemenang penyedianya. Yang muncul baru perencanaan, sedangkan SPK pelaksanaan belum terlihat,” ujar Dwi, kamis (2/4).

LPKAN RI menilai kondisi ini perlu mendapat klarifikasi dari pihak terkait karena berkaitan dengan mekanisme pengadaan barang dan jasa pemerintah yang seharusnya mengikuti tahapan resmi sebelum pekerjaan dimulai.

Dwi menegaskan bahwa pihaknya tidak menyimpulkan adanya pelanggaran, namun meminta pemerintah daerah memberikan penjelasan terbuka agar tidak menimbulkan dugaan atau kesalahpahaman publik.

“Kami sebagai lembaga kontrol sosial hanya meminta penjelasan. Yang kami pertanyakan adalah mengapa pekerjaan berjalan sementara datanya belum muncul lengkap di LPSE,” tambahnya.

LPKAN RI berencana menyampaikan laporan resmi serta meminta audiensi dengan organisasi perangkat daerah terkait guna mendapatkan data primer mengenai proses perencanaan, pelaksanaan, hingga kontrak kerja proyek tersebut. (Hrd).

Komentar