LASKAR Laporkan Dugaan Korupsi Pokir Anggota DPRK Sabang ke Kejaksaan

KOTA SABANG, IBINEWS.co.id – Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) resmi melaporkan Dermawan, anggota DPRK Sabang dari Partai Bulan Bintang (PBB), ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang pada Kamis (02/04/2026). Laporan tersebut terkait adanya indikasi korupsi pada proyek Lembaga Pengembangan Teknologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK) yang bersumber dari dana Pokok Pikiran (Pokir).

​Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Bidang Hukum dan HAM LASKAR, Teuku Nanda Muakhir, S.H., dan diterima oleh Kasubsi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Sabang, Fajar Qadri, S.H.

​Poin Utama Laporan

​Berikut adalah beberapa poin krusial yang disampaikan oleh pihak LASKAR dalam pelaporannya:

  • Indikasi Pelanggaran Aturan & KKN: Dana Pokir tahun anggaran 2020 milik Dermawan untuk kegiatan di LPTKIK Sabang diduga kuat menabrak aturan hukum yang berlaku. Terdapat indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang berpotensi merugikan keuangan negara.
  • Proyek Mangkrak/Tidak Bermanfaat: Teuku Nanda menyoroti bahwa bangunan yang didanai uang negara tersebut saat ini terbengkalai dan tanpa aktivitas. Hal ini dinilai tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Sabang.
  • Dukungan terhadap Kebijakan Pusat: Langkah hukum ini diklaim sebagai bentuk komitmen LASKAR dalam mendukung atensi Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan KKN di seluruh pelosok Indonesia.

​Harapan terhadap Penegak Hukum

​Teuku Nanda mendesak agar Kejaksaan Negeri Sabang bekerja secara profesional, cepat, dan transparan dalam memproses laporan ini.

​”Kami meminta pihak Kejari Sabang agar tidak ‘tebang pilih’ dalam menegakkan hukum. LASKAR telah menyerahkan bukti-bukti dokumen yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran tersebut. Kami harap prosesnya dilakukan secara terbuka karena ini menyangkut uang rakyat,” tegas Teuku Nanda Muakhir.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak LASKAR menunggu tindak lanjut dari penyidik Kejari Sabang untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pihak-pihak terkait. ***

Komentar