REMBANG – DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang membantah tudingan yang beredar di media sosial terkait dugaan penguasaan tanah milik ahli waris yang saat ini digunakan sebagai kantor sekretariat partai. Pihak DPC menegaskan bahwa persoalan tersebut masih dalam proses hukum dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang, Ridwan SH, menyatakan bahwa informasi yang beredar dan menyebut pihaknya menyerobot lahan milik warga merupakan tuduhan yang tidak benar serta dinilai menyesatkan masyarakat.
Menurut Ridwan, lahan yang saat ini digunakan sebagai kantor sekretariat DPC PDI Perjuangan Rembang memang sedang menjadi objek sengketa yang masih berproses di pengadilan. Oleh karena itu, seluruh pihak diminta menghormati proses hukum yang sedang berjalan hingga terdapat keputusan yang sah dan berkekuatan hukum tetap.
“Berita yang beredar itu tidak benar. Memang lahan yang digunakan untuk sekretariat DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang saat ini masih dalam proses sengketa di persidangan. Kita tunggu sampai proses hukum selesai, bukan malah menyebarkan informasi yang seolah-olah kami menyerobot lahan milik warga,” ujar Ridwan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (17/6/2026).
Ridwan menilai pemberitaan dan unggahan yang berkembang di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi merugikan nama baik organisasi. Karena itu, pihaknya mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Ridwan, lahan yang saat ini digunakan sebagai Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang merupakan hasil pembelian dari pengurus DPC PDI Kabupaten Rembang di era 1990an yg dananya sebagian diperoleh dari Bantuan Pemerintah sebagaimana PPP dan Golkar.
PDI yang akhirnya berubah menjadi PDI Perjuangan maka secara otomatis segala aset sumberdaya kader, simpatisan, aset bergerak maupun tidak bergerak secara otomatis menjadi milik PDI Perjuangan seperti halnya Panti Marhaen yg hingga sekarang dipakai sebagai sekretariat DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah.
Makanya saya kaget, selama saya menginjakkan kaki di halaman Kantor DPC PDI sampai jadi PDI Perjuangan kok baru mak bedunduk ada pihak yang mengeklaim.
awalnya sy abaikan toh sejak 1990an itu tanah ya sdh digunakan sbg kantor PDI, bangunane ya seperti itu lha kok malah mau nyertifikatke tanah Partai.
Di mediasi kedua di desa, pada gak dateng
Ngajukan gugatan di PN saja gugatannya berlepotan
Selama mediasi di PN pihak yg selama ini ngeklaim ahli waris juga gak pernah datang
Sampai mediasi lewat vidio call juga gak berani.
Lha kok malah nyebar hoax
“Kami akan menempuh jalur hukum terkait informasi yang kami nilai sebagai hoaks yang beredar di media sosial maupun media online. Langkah pelaporan ke Polda Jawa Tengah sedang kami pertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Saksi mata warga sekitar sempat di wawancarai awak media sebut saja andi kantor pdip berdiri sudah era 90 an mustahil kalau tanah tersebut menyerobot tanah milik warga ini jelas2 tidak berdasarkan fakta saya tinggal di sekitar kantor pdip sudah lama ujar salah satu penjaga kantor pdip lama yang pernah meninggali kantor tersebut
Pedagang lamongan sekitar kantor juga menjelaskan ke awak media saya dagang lamongan pada tahun 2000 mas kantor pdip sudah ada di situ
DPC PDI Perjuangan Rembang juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi. Masyarakat diminta melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan bahwa tanah yang digunakan sebagai kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Rembang merupakan hak pihak lain yang wajib dikembalikan.











Komentar