IBINews.co.id~//- Bangka Tengah (Koba) – Bupati Bangka Tengah secara resmi menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (31/03/2026).
Dalam sambutannya, Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menegaskan bahwa penyampaian LKPJ ini didasarkan pada regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Laporan ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD 2025, sekaligus memenuhi kewajiban konstitusional kepala daerah kepada DPRD,” ujar Algafry.
Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 diarahkan untuk meningkatkan kapasitas dan kemandirian keuangan daerah. Bupati menekankan pentingnya efisiensi anggaran guna mencapai efektivitas pembangunan yang selaras dengan kebijakan Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Pusat.
“Kami berupaya mengoptimalkan penggunaan anggaran dengan fokus pada peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, sembari terus mengurangi ketergantungan terhadap pembiayaan dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Penyampaian LKPJ ini juga menjadi momentum penguatan visi kepemimpinan periode 2025–2030, yakni “Bangka Tengah Maju”. Visi tersebut bertumpu pada tiga pilar utama kemajuan, yaitu:
Mengakhiri penyampaiannya, bupati menjelaskan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh masyarakat, jajaran DPRD, Forkopimda, serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah.-
Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah.
(Akhi).











Komentar