IBINews.co.id~//- Bangka Tengah (Koba) –
Bertempat di Ruang Paripurna DPRD Bangka Tengah, Selasa (24/02/2026), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah mengajukan usulan dalam agenda Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Masa Sidang ke II DPRD Kabupaten Bangka Tengah.
Rapat Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Bangka Tengah, Batianus, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Bangka Tengah, Efrianda.
Efrianda mengatakan pembentukan Peraturan Daerah merupakan perwujudan dalam membangun sinergi dan kemitraan antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Ia menyampaikan Pemerintah Daerah pada Paripurna ini mengusulkan tiga Raperda, yakni:
- Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak.
- Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
- Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan.-
Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah.
(Akhi).











Komentar