IBInews.co.id~//- Jakarta – Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, beserta jajarannya menghadiri rapat koordinasi (rakor) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI terkait Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Tahun 2025 dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka Tengah (Bateng). Rakor ini dilaksanakan di Ruang Rapat Kolaborasi Lantai 6 Gedung Merah Putih KPK RI Jakarta Selatan, Senin (26/05/2025).
Rapat koordinasi ini untuk memperkuat sinergi pemberantasan korupsi terintegrasi di tingkat daerah melalui pemantauan dan evaluasi Monitoring Controlling Surveilance for Prevention (MCSP), diantaranya area pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), dan optimalisasi penerimaan daerah di Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Untung Wicaksono selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK RI mengatakan bahwa rakor ini sejalan dengan amanat undang-undang yang mengatur tugas KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi dengan instansi yang berwenang dalam pemberantasan korupsi serta pelayanan public.
“Berdasarkan ketentuan pasal 6 huruf huruf b dan d Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa KPK bertugas melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik, serta supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ucapnya.
Sementara itu saat ditemui usai rakor, Algafry Rahman mengatakan bahwa ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dalam penguatan sinergi dan kolaborasi antara KPK RI dengan pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi di daerah untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Alhamdulillah kita melaksanakan rapat koordinasi bersama teman-teman KPK khusus untuk divisi pencegahan berkaitan dengan MCSP, MCP, dan Survei Penilaian Integritas (SPI) serta hal-hal yang berkaitan dengan langkah kita menata dan mengelola pemerintahan ini supaya sesuai dengan regulasi yang sebenarnya,” ungkapnya.-
Sumber : Diskominfosta Bangka Tengah.
(Akhi).











Komentar