SEMARANG — Sejumlah warga RT 05/RW 06 Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, mendesak pemerintah kelurahan segera memberikan kepastian terkait kekosongan jabatan Ketua RT yang disebut mengundurkan diri di tengah mencuatnya keluhan mengenai transparansi Bantuan Operasional (BOP) RT.
Warga menyatakan mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak ada tindak lanjut dari pihak kelurahan. Mereka juga meminta kejelasan mengenai pengelolaan anggaran BOP yang bersumber dari APBD serta pertanggungjawaban pemasukan kas lingkungan.
Desakan tersebut disampaikan sejumlah warga saat bertemu wartawan di kawasan atas Semarang, Rabu malam (23/9/2026). Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut, SK kepengurusan RT diterbitkan oleh Kelurahan Ngesrep dan ditandatangani lurah dengan cap resmi Pemerintah Kota Semarang.
“Kenapa kami akan menempuh jalur hukum, karena jelas-jelas BOP RT itu keluar berdasarkan Peraturan Wali Kota dan uang itu berasal dari anggaran pemerintah atau APBD. Yang kedua, Ketua RT kami ada dugaan melakukan pemalsuan dokumen saat proses pencairan BOP tersebut,” ujarnya.
Warga tersebut menyatakan sejumlah warga siap memberikan keterangan apabila dibutuhkan untuk mendukung laporan mereka. Meski demikian, dugaan pemalsuan dokumen tersebut masih merupakan klaim warga dan belum terbukti secara hukum.
Warga Pertanyakan Transparansi Kas RT
Selain mempersoalkan proses pengajuan BOP, warga juga mempertanyakan pencatatan pemasukan kas RT dari sejumlah sumber, termasuk dana lingkungan dari yayasan pendidikan dan penyewaan lahan serta perlengkapan kegiatan.
Salah seorang warga yang hadir dalam pertemuan itu menyebut adanya dugaan pemasukan dari yayasan pendidikan sebesar Rp500 ribu per bulan sejak April 2026. Namun, menurut warga, belum ada penjelasan yang memadai mengenai pencatatan dan penggunaan dana tersebut.
“Belum lagi uang sewa lahan atau peralatan pesta, seperti tratak dan lain-lain, laporannya juga tidak transparan. Sampai sekarang kok dilaporkan nihil kas RT, kan ini aneh,” ungkapnya.
Warga meminta pengurus RT memberikan penjelasan terbuka mengenai pemasukan dan pengeluaran kas, disertai bukti pencatatan serta laporan pertanggungjawaban. Informasi mengenai jumlah pemasukan dan dugaan ketidaksesuaian laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen keuangan dan keterangan pengurus terkait.
Plt Camat Minta Persoalan Dibuktikan
Menanggapi keluhan tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Camat Banyumanik, Sri Martini S.Sos, Kp, M.A., menyatakan penggunaan BOP RT harus mengacu pada ketentuan yang berlaku dan didasarkan pada musyawarah serta mufakat di lingkungan masyarakat.
“BOP itu memang sesuai dengan aturannya sudah jelas. Itu berdasarkan musyawarah dan mufakat di wilayah. Untuk penggunaannya juga sudah ada ketentuannya, dan masyarakat bisa menggunakan sepanjang sudah menjadi kesepakatan bersama,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, kamis (24/9).
Terkait dugaan tidak adanya musyawarah selama beberapa periode kepengurusan serta dugaan pemalsuan dokumen pengajuan BOP, Plt Camat menyarankan warga membahas persoalan tersebut bersama pengurus RT dan RW. Pihak kelurahan dapat dilibatkan apabila diperlukan untuk memberikan penjelasan dan memfasilitasi penyelesaian.
“Kalau memang itu bisa dibuktikan, masyarakat bisa berembuk dengan Pak RT. Di situ juga ada pengurus RT yang punya kewenangan. Kalau perlu, nanti mengundang kelurahan untuk dijelaskan,” katanya.
Ia menambahkan, apabila terdapat bukti yang mendukung dugaan warga, pihak kelurahan dapat memanggil Ketua RT untuk dimintai penjelasan.
“Kalau memang ada seperti itu dan ada bukti, nanti mungkin Pak RT-nya dipanggil, nanti dipanggil Bu Lurah,” imbuhnya.
Lurah Ngesrep Sebut Kelurahan Telah Memfasilitasi Mediasi
Sebelumnya, Lurah Ngesrep, Asri Wulandari SE., menyampaikan bahwa pihak kelurahan telah memfasilitasi dan memediasi warga yang menyampaikan keluhan terkait transparansi BOP RT.
Saat dikonfirmasi di Kantor Kelurahan Ngesrep, Wulandari menjelaskan bahwa warga telah diberikan kesempatan untuk menyampaikan aspirasi dan membahas persoalan tersebut melalui musyawarah bersama pengurus lingkungan.
“Dari pihak kelurahan sudah memfasilitasi, memediasi. Intinya, kita tinggal menunggu hasil musyawarah selanjutnya seperti apa,” ujar Wulandari.
Ia menyarankan warga menyampaikan keberatan melalui forum musyawarah bersama pengurus RT dan RW. Menurutnya, hasil pembahasan warga menjadi salah satu dasar bagi kelurahan untuk menentukan langkah selanjutnya.
Mengenai kabar pengunduran diri Ketua RT, belum diperoleh keterangan resmi mengenai status administrasi pengunduran diri tersebut maupun kebijakan kelurahan untuk mengisi kekosongan jabatan.
Warga Menunggu Tindak Lanjut
Warga berharap pemerintah kelurahan segera memberikan kejelasan mengenai status kepengurusan RT dan memfasilitasi pemeriksaan terbuka atas laporan keuangan yang dipersoalkan. Mereka juga menyatakan kesiapan untuk memberikan keterangan apabila persoalan tersebut ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi.
Hingga berita ini disusun, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Ketua RT yang bersangkutan dan bendahara RT mengenai dugaan pemalsuan dokumen, sumber pemasukan kas, serta laporan pertanggungjawaban keuangan. Belum ada bukti independen yang mengonfirmasi dugaan penyimpangan sebagaimana disampaikan warga.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini agar seluruh informasi dapat disampaikan secara berimbang sesuai prinsip Kode Etik Jurnalistik.









Komentar