IBInews.co.id,
REMBANG, JAWA TENGAH — Pemerintah Kabupaten Rembang memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Rembang melalui penandatanganan Nota Kesepakatan bersama yang dilaksanakan pada Selasa (3/11/2026) di Ruang Rapat Bupati Rembang.
Nota Kesepakatan tersebut di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) ditandatangani langsung oleh Bupati Rembang, H. Harno, S.E., dan Kepala Kejaksaan Negeri Rembang, Rully Mutiara, S.H., M.H.
Bupati H. Harno menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan kebutuhan yang tidak dapat ditunda.
“Sinergi dan koordinasi dalam rangka peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Kabupaten Rembang, khususnya dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara menjadi sebuah keniscayaan yang harus kita tingkatkan bersama,” ungkapnya.
Ia menilai pendampingan hukum dari kejaksaan sangat penting bagi pemerintah daerah.

“Pemerintah daerah memerlukan pendampingan hukum yang komprehensif agar setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” ucapnya.
Menurutnya, kerja sama di bidang Datun akan memberikan perlindungan hukum maksimal.
“Melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, kami akan mendapatkan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain sesuai ketentuan yang berlaku,” bebernya.
Bupati juga menekankan fungsi preventif dari kesepakatan tersebut.
“Dengan adanya pendampingan sejak tahap perencanaan, potensi permasalahan hukum dalam pelaksanaan pembangunan dapat diminimalkan sedini mungkin,” tandasnya.
Ia berharap sinergi ini bermuara pada tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan taat hukum,” pungkasnya.
Dengan ditandatangani nota kesepakatan tersebut, Pemkab Rembang dan Kejari Rembang berkomitmen untuk terus mengawal pembangunan daerah demi kesejahteraan masyarakat.
“Ini adalah komitmen kita bersama untuk membangun Rembang yang maju, sejahtera, dan taat hukum,” tutupnya.
Jurnalis: YUDHI
Editor: Redaksi IBI News










Komentar