IBInews.co.id,
PATI JAWA TENGAH – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pati, Jumat (26/6), resmi membebaskan tiga warga binaan yang terlibat dalam aksi penyampaian aspirasi 13 Agustus 2025.
Pembebasan dilakukan setelah Lapas menindaklanjuti hasil audiensi dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB.
Tuntutan utama AMPB adalah pemberian hak integrasi bagi tiga warga binaan tersebut.

Menindaklanjuti aspirasi itu, Lapas Pati monitoring usulan integrasi berupa Cuti Bersyarat atau CB. Usulan berangkat dari UPT (Lapas Pati) dan disampaikan ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah.
Kalapas Pati Suprihadi menjelaskan, pihaknya telah melaporkan usulan tersebut kepada Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Tengah. Lapas berperan mengusulkan dan memonitor kelengkapan data.

“Jika ada data yang salah, maka akan segera diperbaiki,” ujar Suprihadi.
Penerbitan Surat Keputusan CB menjadi kewenangan Ditjenpas. Lapas tidak menerbitkan SK, melainkan hanya mengusulkan dan memastikan berkas lengkap.
Setelah semua syarat terpenuhi, berkas usulan diverifikasi oleh verifikator integrasi pusat. Jika dinyatakan lengkap, berkas masuk ke Tim Pengamat Pemasyarakatan atau TPP Pusat untuk disidangkan, kemudian menandatangani berkas secara elektronik. Selanjutnya SK CB turun melalui otorisasi ke UPT (Lapas Pati) untuk ditindaklanjuti.
Dengan terbitnya SK, ketiga warga binaan berhak menjalani Cuti Bersyarat sesuai ketentuan perundang-undangan. Proses pembebasan berlangsung tertib, aman, dan kondusif.
Karena tuntutan sudah dipenuhi, rencana audiensi lanjutan yang semula dijadwalkan 6 Juli 2026 resmi dibatalkan. Pembatalan disepakati bersama dan dituangkan dalam surat pernyataan.
Surat pernyataan itu ditandatangani Koordinator AMPB. Seluruh rangkaian kegiatan disaksikan perwakilan Polresta Pati dan Kodim 0718/Pati sebagai bentuk sinergi antarinstansi.
“Proses ini transparan, akuntabel, dan kondusif. Kami berharap ketiga warga binaan menjaga kepercayaan, memanfaatkan CB dengan baik, dan tidak mengulangi pelanggaran hukum,” tegas Suprihadi.
Koordinator AMPB Supriyono alias Botok mengapresiasi.
“Kami berterima kasih kepada Lapas Kelas IIB Pati. Karena tuntutan terpenuhi, kami sepakat membatalkan audiensi lanjutan,” katanya
Yudhi
Humas Lapas IIB











Komentar