Solidaritas Sejawat, Forum Lintas Media Rembang Kawal Laporan Warga Sridadi di Polres Rembang

IBInews.co.id,

REMBANG JAWA TENGAH – Forum Lintas Media sebagai wadah para jurnalis dari berbagai media di Rembang bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LMP Cabang Rembang mendatangi Mapolres Rembang untuk mengawal proses hukum terkait laporan warga Desa Sridadi, Kecamatan Rembang, Kabupaten Rembang, sekaligus mendampingi media Bratapos.com yang memenuhi undangan klarifikasi penyidik Satreskrim Polres Rembang.

Kedatangan tersebut berkaitan dengan laporan dari pihak BMT berinisial K yang mempersoalkan pemberitaan mengenai dugaan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) milik warga Sridadi sebagai agunan pembiayaan. Pihak BMT menilai pemberitaan tersebut diduga mencemarkan nama baik.

Sebelumnya, warga Desa Sridadi berinisial A telah melaporkan mantan Kepala Desa Sridadi berinisial E ke Polres Rembang pada 15 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penggunaan SHM atas nama A sebagai agunan di sebuah BMT tanpa sepengetahuan dan persetujuan pemilik sertifikat.

A mengaku baru mengetahui bahwa sertifikat miliknya diduga dijadikan agunan. Hingga kini, perkara tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan.

Pada Kamis, 20 Agustus 2026, LBH LMP Cabang Rembang melalui kuasa hukumnya, Romadi, SH, turut mendampingi pihak yang berkepentingan dalam proses klarifikasi di Mapolres Rembang.

Romadi menjelaskan, kedatangannya ke Polres Rembang merupakan bagian dari pemenuhan undangan klarifikasi Satreskrim terkait laporan pihak BMT terhadap pemberitaan yang dianggap merugikan atau mencemarkan nama baik.

Menurutnya, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan produk jurnalistik, maka penyelesaiannya perlu memperhatikan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.

“Kami mendampingi klien kami dari Bratapos.com sekaligus mendampingi warga Sridadi berinisial A terkait persoalan dugaan penggunaan sertifikat miliknya sebagai agunan,” ujar Romadi.

Ia menambahkan, pihaknya juga tengah mempersiapkan langkah hukum terhadap BMT berinisial K terkait dugaan penerimaan sertifikat yang menurut keterangan A digunakan sebagai agunan tanpa adanya persetujuan atau tanda tangan dari pemilik sah.

“Rencana kami akan melakukan somasi dan selanjutnya mengambil langkah hukum terhadap pihak BMT apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum dalam penerimaan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Romadi menyebut, salah satu kemungkinan konstruksi hukum yang sedang dikaji adalah dugaan penadahan, apabila nantinya hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kesengajaan atau pengetahuan bahwa sertifikat tersebut berasal dari perbuatan melawan hukum.

Selain aspek pidana, pihaknya juga mempertimbangkan langkah perdata apabila terdapat kerugian yang dialami pemilik sertifikat. Namun, penerapan pasal pidana maupun gugatan perdata tersebut, menurutnya, tetap harus didasarkan pada fakta, bukti, dan hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.

Sementara itu, terkait pemberitaan mengenai perkara tersebut, media yang bersangkutan menyatakan bahwa informasi yang disajikan merupakan bagian dari fungsi jurnalistik berdasarkan informasi dan keterangan yang diperoleh dalam proses peliputan.

Pemberitaan juga perlu tetap menjunjung Kode Etik Jurnalistik, antara lain prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, praduga tak bersalah, serta memberikan ruang hak jawab kepada pihak-pihak yang diberitakan.

Dengan demikian, proses hukum terkait laporan BMT terhadap pemberitaan dan laporan warga mengenai dugaan penggunaan SHM tersebut merupakan dua persoalan yang perlu ditempatkan secara proporsional dan berdasarkan fakta masing-masing.

Yudhi Redaksi

Komentar