IBI News | Semarang
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Semarang menangkap empat warga negara (WN) Tiongkok yang diduga terlibat dalam jaringan penipuan daring (online scam) internasional. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang berada di kawasan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Ari Widodo, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan pada Kamis (4/6/2026) setelah petugas melakukan penyelidikan dan pengawasan selama kurang lebih dua pekan.
“Dari hasil observasi dan pendalaman lapangan, petugas menemukan indikasi aktivitas mencurigakan yang dilakukan sejumlah warga negara asing di sebuah rumah yang berlokasi di Perumahan Puri Eksekutif, Semarang Barat,” ujar Ari Widodo di Semarang, Minggu.
Empat warga negara Tiongkok yang diamankan masing-masing berinisial HJ (40), HK (44), HY (44), dan TW (37). Selain itu, petugas juga mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI), yakni DS (26) dan E (26), untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut.
Dalam penggeledahan dan pemeriksaan awal, petugas menemukan barang bukti berupa 604 unit telepon seluler, belasan laptop dan komputer, serta ratusan kartu SIM yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penipuan daring.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, keempat warga negara asing tersebut diduga merupakan bagian dari jaringan penipuan daring internasional yang memanfaatkan berbagai platform komunikasi digital, termasuk aplikasi DingTalk dan DingDing.
Ari Widodo menjelaskan bahwa hasil pendalaman menunjukkan sasaran para pelaku berada di luar wilayah Indonesia. Aktivitas yang dilakukan diduga berkaitan dengan operasi penipuan berbasis teknologi yang menyasar korban di berbagai negara.
Selain dugaan keterlibatan dalam sindikat penipuan daring, para warga negara asing tersebut juga diduga melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal selama berada di Indonesia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, keempat warga negara Tiongkok itu dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sementara itu, proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih terus dilakukan untuk mengungkap jaringan dan peran masing-masing pihak dalam kasus tersebut.




Komentar