JAKARTA — Pergantian kepemimpinan di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia bukan sekadar pergantian jabatan. Bagi Rahmat Aminudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta Barat, kepemimpinan Kapolri baru merupakan momentum untuk memperkuat kembali satu prinsip fundamental dalam negara hukum: tidak boleh ada seorang pun berada di atas hukum, dan tidak boleh ada masyarakat yang berada di bawah perlindungan hukum.
Atas pengangkatan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, Rahmat menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan agar kepemimpinan baru Polri mampu menghadirkan penegakan hukum yang tegas, profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Saya mengucapkan selamat kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto atas amanah sebagai Kapolri. Namun, di balik ucapan selamat itu terdapat tanggung jawab yang jauh lebih besar: memastikan kewenangan negara digunakan untuk menegakkan hukum, bukan sekadar menunjukkan kekuasaan,” ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, wibawa kepolisian tidak ditentukan oleh seberapa besar kewenangannya, tetapi oleh seberapa benar kewenangan tersebut digunakan.
“Kewenangan adalah amanah. Semakin besar kewenangan, semakin tinggi pula standar pertanggungjawabannya. Polisi harus tegas terhadap hukum, tetapi hukum juga harus menjadi batas bagi setiap tindakan kepolisian,” tegasnya.
Rahmat menilai bahwa penegakan hukum yang berkualitas harus berdiri di atas fakta, alat bukti, prosedur, dan hukum, bukan tekanan, kepentingan, ataupun persepsi.
“Jangan sampai hukum hanya terlihat ketika seseorang ditindak. Hukum juga harus terlihat ketika seseorang mencari perlindungan. Jangan hanya cepat ketika melakukan penindakan, tetapi juga harus pasti ketika masyarakat meminta keadilan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.
“Tidak boleh ada hukum yang tajam karena seseorang lemah, dan menjadi tumpul karena seseorang kuat. Ukuran penegakan hukum bukan siapa orangnya, tetapi apa faktanya, bagaimana alat buktinya, dan bagaimana hukumnya,” ujar Rahmat.
Menurutnya, laporan masyarakat harus ditempatkan sebagai bagian penting dari sistem penegakan hukum. Masyarakat yang datang kepada kepolisian, kata Rahmat, pada dasarnya sedang menggunakan haknya untuk memperoleh perlindungan negara.
“Ketika masyarakat datang membawa laporan, yang mereka cari bukan sekadar nomor laporan. Mereka mencari kepastian bahwa negara mendengar, hukum bekerja, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Rahmat juga menekankan pentingnya profesionalitas penyidik serta penghormatan terhadap due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum.
“Penegakan hukum tidak boleh berubah menjadi sekadar mengejar hasil. Prosesnya harus benar. Karena proses hukum yang benar adalah bagian dari keadilan itu sendiri,” katanya.
Ia berharap Kapolri baru memberikan ruang yang kuat bagi pengawasan, koreksi, dan evaluasi terhadap proses penegakan hukum.
“Institusi yang besar tidak boleh takut terhadap koreksi. Justru keberanian untuk mengoreksi kesalahan adalah tanda bahwa sebuah institusi menghormati hukum. Tidak ada kewenangan yang lebih tinggi daripada hukum itu sendiri,” ujar Rahmat.
Bagi Rahmat, kepercayaan masyarakat terhadap Polri pada akhirnya akan ditentukan oleh pengalaman konkret masyarakat ketika berhadapan dengan hukum.
“Kepercayaan publik tidak lahir dari pidato. Kepercayaan lahir ketika masyarakat melihat hukum bekerja secara objektif, ketika perkara ditangani secara profesional, ketika hak warga negara dihormati, dan ketika hukum tidak mengenal tebang pilih,” tegasnya.
Rahmat Aminudin kemudian menyampaikan satu pesan yang menurutnya menjadi prinsip utama dalam negara hukum:
“Polri tidak perlu menjadi institusi yang ditakuti untuk menjadi kuat. Polri harus menjadi institusi yang dihormati karena profesionalitasnya, dipercaya karena integritasnya, dan dicari masyarakat karena keadilannya.”
Ia menambahkan:
“Kapolri baru memiliki kesempatan untuk meninggalkan jejak kepemimpinan yang bukan hanya dikenang karena kebijakan, tetapi karena keberanian memastikan hukum benar-benar berdiri di atas semua kepentingan. Sebab ketika hukum kehilangan keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan, yang dipertaruhkan bukan hanya sebuah perkara, tetapi kepercayaan masyarakat kepada negara.”
Rahmat Aminudin, S.H. menyampaikan selamat atas amanah baru tersebut dan berharap kepemimpinan Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mampu membawa Polri semakin profesional, modern, transparan, akuntabel, serta konsisten menempatkan hukum dan kepentingan masyarakat sebagai pijakan utama dalam setiap kewenangan.
Rahmat Aminudin, S.H.
Advokat & Konsultan Hukum
Jakarta Barat



Komentar