Polresta Surakarta Sikat Knalpot Brong, 41 Pengendara Terjaring Razia Malam Minggu

Surakarta – Polresta Surakarta kembali menunjukkan ketegasannya dalam menindak pelanggaran lalu lintas. Sebanyak 41 pengendara sepeda motor berknalpot brong terjaring operasi pelanggaran kasat mata yang digelar di sejumlah titik wilayah Kota Solo, Sabtu (24/10/2026) malam.

Operasi tersebut menyasar kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong yang kerap menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat.

Dalam operasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas. Pengendara yang kedapatan menggunakan knalpot brong langsung diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolresta Surakarta AKBP Condro Sasongko melalui Kasat Lantas Kompol Dhayita Daneswari mengatakan, sebanyak 41 sepeda motor diamankan dalam operasi tersebut.

“Sebanyak 41 pengendara terjaring karena menggunakan knalpot brong. Seluruh sepeda motor kami bawa ke Mako Satlantas Polresta Surakarta untuk dilakukan penindakan tilang,” ujar Kompol Dhayita.

Kompol Dhayita menegaskan, pemilik kendaraan tidak bisa begitu saja mengambil sepeda motornya. Mereka diwajibkan mengganti knalpot brong dengan knalpot standar terlebih dahulu serta menyelesaikan prosedur yang berlaku.

“Silakan kendaraan diambil sesuai prosedur, tetapi knalpot brong wajib diganti dengan knalpot standar. Kami ingin memastikan kendaraan yang kembali digunakan sudah sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, penertiban ini bukan semata-mata untuk memberikan sanksi, melainkan juga sebagai upaya menciptakan ketertiban berlalu lintas sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dari kebisingan kendaraan.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat, khususnya kalangan anak muda, agar tidak memodifikasi kendaraan dengan knalpot yang tidak sesuai ketentuan.

“Jangan sampai kesenangan pribadi justru mengganggu kenyamanan orang lain. Mari bersama-sama menjaga Kota Solo tetap aman, tertib, dan nyaman,” pungkasnya.

Komentar