Polres Sabang Buru Pelaku Perusakan Hutan Lindung, Seorang Pemuda Asal Paya Seunara Masuk DPO

SABANG, IBINEWS.co.id – Kepolisian Resor (Polres) Sabang resmi mengeluarkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pemuda terkait kasus tindak pidana perusakan kawasan hutan lindung. Terlapor diduga melakukan penebangan pohon tanpa izin di wilayah Gampong Jaboi, Kecamatan Sukajaya, Kota Sabang.

​Berdasarkan surat DPO dengan nomor DPO/01/II/RES.5.6./2026/Reskrim yang diterbitkan pada 7 Februari 2026, identitas pria tersebut adalah:

​Nama: David Rahmat

​Tempat/Tgl Lahir: Piyeng Datu, 30 Mei 2001 (24 Tahun)

​Alamat: Jurong Kampung Dalam, Gampong Paya Seunara, Kecamatan Sukakarya, Kota Sabang.

​Pekerjaan: Pelajar/Mahasiswa

​Kronologi dan Pelanggaran Hukum

​Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/A/05/II/2026/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH tertanggal 6 Februari 2026. David Rahmat diduga kuat terlibat dalam aksi penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Lindung di Gampong Jaboi tanpa mengantongi izin dari pihak berwenang.

​Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan:
​Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 87 ayat (1) huruf a UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

​Ciri-Ciri Fisik Terlapor

​Polisi juga merilis ciri-ciri fisik pelaku guna memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi:

​Tinggi/Berat Badan: ± 165 cm / 60 kg.

​Rambut: Hitam, tebal, dan panjang.

​Postur: Tinggi kurus dan tangan tidak berbulu.

​Wajah: Kulit hitam, mata bulat, hidung mancung, dan bibir tipis.

​Imbauan Kepolisian
​Kasat Reskrim Polres Sabang selaku penyidik, Iptu Dr. Junaldi, S.H., M.H., meminta masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan David Rahmat untuk segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi nomor kontak resmi penyidik yang tertera:

​Kasat Reskrim: 0813-6006-6966
​Kanit I Tipidter: 0822-7399-6975

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk aktivitas ilegal yang merusak ekosistem hutan lindung di wilayah Sabang akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku demi menjaga kelestarian lingkungan.

Komentar