Kota Semarang – Polda Jawa Tengah bersama Polrestabes Semarang mengungkap perkembangan penanganan kasus kekerasan antar kelompok remaja yang menewaskan seorang anak di kawasan Banyumanik, Kota Semarang, Minggu (11/10/2026, dini hari. Selain mengamankan pihak yang diduga melakukan pembacokan, polisi mengembangkan penyidikan untuk menelusuri keterlibatan anggota kedua kelompok tersebut dalam dugaan kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang diduga disiapkan untuk tawuran.
Dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik, Minggu malam, Dirres PPA dan PPO Polda Jateng Kombes Pol Nunuk Setyowati menjelaskan, peristiwa tersebut bermula ketika dua kelompok remaja yaitu kelompok IB dan kelompok GPU diduga telah berjanji untuk melakukan tawuran di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudak payung, Banyumanik.
Saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan melakukan penyerangan kepada kelompok GPU. Dalam kejadian tersebut, seorang remaja berinisial KPA (18), diduga membacok korban berinisial FFK (16) pada bagian kepala hingga korban terjatuh di depan RS. Banyumanik 2 Semarang.
Mendengar adanya keributan tersebut, Petugas parkir rumah sakit kemudian mendatangi lokasi dan memberikan pertolongan dengan membawa korban ke ruang instalasi gawat darurat (IGD) RS Banyumanik 2, dan setelah dilakukan penanganan oleh dokter jaga, korban tidak berhasil di selamatkan dan dinyatakan meninggal dunia.
Dalam keterangannya, Kombes Pol Nunuk Setyowati menyampaikan, penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk orang-orang dari kedua kelompok yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) senjata tajam jenis klewang, 1 (satu) busur beserta anak panah, 2 (dua) stik golf, 2 (dua) telepon genggam, dua helm, dua jaket, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor.
“Perkara ini kami tangani sebagai tindak pidana kekerasan fisik terhadap anak yang mengakibatkan korban meninggal dunia dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan atau pengeroyokan yang mengakibatkan kematian,” jelasnya, sambil merujuk pada pasal-pasal yang disangkakan dalam perkara tersebut.
Masih dalam kesempatan Press Conference tersebut, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menegaskan, pengembangan penyidikan tidak hanya berfokus pada dugaan pembacokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, tetapi juga pada dugaan tindak pidana lain yang berkaitan dengan senjata tajam dan alat pemukul yang ditemukan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, penyidik masih menelusuri hubungan antara barang bukti dengan masing-masing orang yang diamankan, termasuk dugaan kepemilikan atau penguasaan senjata oleh anggota kedua kelompok.
“Apakah senjata tajam itu milik seseorang dari kelompok korban atau kelompok pelaku, sama saja. Jika berdasarkan fakta dan alat bukti memenuhi unsur tindak pidana, akan kami proses sesuai hukum,” tegasnya.
Dalam sesi tanya jawab, Dirreskrimum juga menjelaskan bahwa kelompok-kelompok remaja tersebut diduga menggunakan pesan langsung di media sosial untuk membuat janji dan tantangan tawuran. Senjata tajam dan alat pemukul disebut disimpan di tempat terpisah, termasuk rumah kosong, agar tidak terlihat ketika mereka berangkat dari rumah.
Sementara itu, Wakapolrestabes Semarang AKBP M. Faisal Perdana menyampaikan bahwa akan mengoptimalkan upaya pencegahan melalui edukasi di sekolah, patroli malam, dan kerja sama dengan orang tua serta pihak pendidikan. Pengawasan terhadap aktivitas kelompok percakapan di kalangan pelajar juga akan diperkuat sebagai bagian dari upaya mencegah rencana tawuran.
“Kami mengajak orang tua untuk memastikan keberadaan anak-anaknya, terutama apabila hingga malam belum pulang. Sekolah dan keluarga juga perlu bersama-sama mengawasi pergaulan serta aktivitas anak agar tidak terjerumus dalam kelompok yang mengarah pada kekerasan,” ujarnya.
Di akhir kegiatan, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto menegaskan, jajaran Polda Jateng dan Polrestabes Semarang berkomitmen menuntaskan penanganan perkara tersebut secara profesional, sekaligus mencegah kekerasan serupa terulang di tengah masyarakat.
Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, Kabid humas Polda Jateng mengajak seluruh elemen masyarakat memperkuat kepedulian dan pengawasan terhadap aktivitas remaja, serta segera melaporkan potensi tawuran agar dapat dicegah sebelum menimbulkan korban.
“Melalui semangat Polisi Bersama Masyarakat, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melindungi generasi muda dari kekerasan dan pergaulan yang berisiko. Pencegahan tawuran membutuhkan peran bersama antara kepolisian, keluarga, sekolah, dan lingkungan. Mari kita bangun kepedulian dan bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.







Komentar