Pengelolaan PI 3 Persen Blok Masela, Pemda MBD Didorong Segera Bentuk BUMD

MALUKU BARAT DAYA, investigasibhayangkara.com – Pengelolaan Participating Interest (PI) sebesar 3 persen pada Blok Masela menjadi salah satu hal yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).

Dalam pembahasannya, proses pembentukan badan usaha yang nantinya mengelola PI 3 persen tersebut tidak dapat dilakukan secara sederhana. Terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk melibatkan konsultan untuk melakukan kajian dan perhitungan terkait pengelolaan PI.

“Untuk BUMD yang mengelola PI 3 persen itu ada tahapannya. Bahkan MEA saja masih dalam proses dan baru masuk tahap ketujuh,” demikian disampaikan dalam diskusi paguyuban Keluarga besar Pemaskebar terkait pengelolaan PI Blok Masela, Ucap Salah satu tokoh masyarakat Babar Benny Kelabora

Kondisi tersebut menjadi perhatian karena hingga saat ini BUMD Kabupaten MBD yang secara khusus dipersiapkan untuk mengelola PI tersebut belum terbentuk. Padahal, pembentukan BUMD menjadi salah satu langkah penting yang perlu segera dipersiapkan agar daerah dapat mengambil peran dalam pengelolaan PI Blok Masela.

Terkait temuan atau catatan penting Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) tahun angaran 2025, ke Pemda MBD tentang Aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Kalwedo yang masih tertuang dalam Laporan Keuangan Daerah dan perlu diperjelas dengan melihat status hukum perusahaan serta Pemda MBD harus berproses di pengadilan niaga sehinga mendapatkan putusan Pengadilan Niaga yang menyatakan bahwa BUMD atau PT. Kalwedo tidak lagi dapat menjalankan kegiatan operasionalnya.

Selain itu, BUMD Kalwedo perlu di audit oleh Akuntan Negara sehinga dapat menghitung Aset dan keberlangsungan BUMD Kabupaten MBD yang nantinya tetap beroprasi atau tidak, semuanya berpulang ke Pemkab MBD. Proses tersebut juga membutuhkan kajian yang matang dan tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Kehadiran konsultan diperlukan untuk menghitung berbagai aspek, termasuk model bisnis, struktur pengelolaan, hingga potensi manfaat ekonomi bagi daerah.

Karena itu, diskusi yang berkembang di tengah masyarakat maupun kelompok pemerhati daerah diharapkan dapat menjadi dorongan bagi Pemerintah Daerah MBD untuk segera mengambil langkah konkret.

Dorongan tersebut terutama diarahkan agar Pemda MBD dapat mempercepat proses pembentukan BUMD, sehingga ketika tahapan pengelolaan PI 3 persen Blok Masela berjalan lebih jauh, Kabupaten MBD telah memiliki badan usaha yang siap dan memenuhi ketentuan untuk mengelolanya.

Pembentukan BUMD dinilai penting bukan hanya sebagai persyaratan kelembagaan, tetapi juga sebagai upaya memastikan potensi PI 3 persen Blok Masela dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat dan pembangunan Kabupaten Maluku Barat Daya. (JQ27)

Komentar