IBINews.co.id~//- Bangka Tengah- Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, bersepakat melakukan pengawasan penggunaan Dana Desa melalui Program Jaga Desa, yang dilengkapi dengan Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding.
Kesepakatan itu tertuang dalam nota kesepahaman yang di tandatangani oleh Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Tengah Muhammad Husaini.
“Alhamdulillah, kemarin tepatnya Kamis (03/07/25) nota kesepahaman Pemkab dan Kejaksaan sudah ditandatangani, dan penandatanganannya disaksikan langsung oleh Mendes PDTT, Gubernur Babel, Jamintel Kejagung RI,” ujar Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Jum’at (4/7/25).
Lanjut Algafry, nota kesepahaman bersama melalui Program Jaga Desa ini, adalah langkah penting dalam memastikan pelaksanaan pengelolaan administrasi desa, secara terintegrasi dan transparan serta mengoptimalkan pengelolaan dana desa.
“Tentunya Kami menyambut baik nota kesepahaman ini, dan ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, dan institusi penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bangka Tengah khususnya,” lanjutnya.
Di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan digitalisasi saat ini, Aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding tentunya sangat diperlukan, karena selain memadukan seluruh data dan informasi penting desa, program ini juga dipantau secara langsung oleh kejaksaan.
Lebih lanjut, Program Jaksa Garda Desa ini bertujuan untuk memantau, mengawal, dan membantu Pemerintah Desa sehingga transparan serta akuntabilitas.
“Ini untuk mencegah korupsi, meningkatkan tata kelola desa, dan juga memudahkan pelaporan, sehingga semua tertata dengan baik,” pungkasnya.-
(Ach IBI).











Komentar