
BANDA ACEH, IBINEWS.co.id — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas dan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Sabang. Pemeriksaan ini dilakukan guna mendalami dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Minum (SPAM) Jaboi tahun anggaran 2024.
Kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya laporan resmi dari Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR). Berdasarkan laporan tersebut, pihak Kejati Aceh segera melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait untuk dimintai keterangan dalam rangka pengumpulan bukti-bukti awal.
Kepala Perwakilan (Kaperwil) Media Mitrapol Aceh, Teuku Indra Yoesdiansyah, mengonfirmasi bahwa pemeriksaan berlangsung selama beberapa jam di kantor Kejati Aceh. Fokus utama penyidik adalah mencari bukti-bukti terkait pengadaan proyek pipa yang dilakukan di Kota Sabang pada tahun 2024 tersebut.
Teuku Indra menyatakan bahwa proyek bernilai miliaran rupiah ini seharusnya sudah dapat dinikmati oleh warga, mengingat pekerjaannya telah selesai lebih dari satu tahun yang lalu. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sistem air minum tersebut hingga kini belum dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
Akibat mangkraknya proyek ini, masyarakat Jaboi belum merasakan manfaat dari kucuran dana negara yang cukup besar. Kondisi ini memicu dugaan bahwa terdapat kesalahan serius dalam perencanaan maupun pelaksanaan teknis di lapangan yang menghambat operasional fasilitas tersebut.
Indikasi korupsi dalam proyek pipa ini diduga mengarah pada kerugian negara secara menyeluruh atau total loss. Dugaan ini didasarkan pada temuan bahwa hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi penawaran dari kontraktor pelaksana, baik dari segi kualitas maupun kuantitas aksesoris yang digunakan.
Merujuk pada definisi hukum, kondisi total loss dapat terjadi ketika suatu proyek dilaksanakan dengan melanggar aturan dan tidak memberikan hasil yang diperjanjikan dalam kontrak. Dalam situasi seperti ini, negara dianggap kehilangan seluruh nilai investasinya karena manfaat yang diharapkan tidak terwujud.
Hasil investigasi di lapangan juga mengungkap kekecewaan mendalam dari warga yang tinggal di dekat bak penampungan air. Salah seorang warga mengaku tidak mendapatkan Sambungan Rumah (SR) yang layak, padahal fasilitas SR miliknya sudah lama rusak dan sangat membutuhkan air bersih.
Fakta mengejutkan lainnya yang ditemukan adalah dugaan bahwa bak penampungan air tersebut dibangun di atas tanah pribadi, bukan milik pemerintah. Hal ini menambah daftar panjang kejanggalan administratif dan legalitas dalam pelaksanaan proyek SPAM Jaboi tahun 2024.
Teuku Indra memberikan apresiasi atas langkah cepat Kejati Aceh dan berharap penanganan kasus ini dilakukan secara transparan hingga ke pengadilan. Ia menekankan pentingnya menuntaskan kasus ini agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum di Aceh tetap terjaga dengan baik.









Komentar