IBInews.co.id | JAKARTA — Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penyalahgunaan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium. Temuan awal di Jakarta Timur disebut mencapai sekitar 600 ton.
Temuan tersebut terungkap saat Amran melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Pemerintah menilai dugaan praktik ini perlu diusut secara menyeluruh karena beras SPHP merupakan bagian dari program untuk menjaga keterjangkauan harga pangan bagi masyarakat.
Beras Subsidi Diduga Dijual dengan Harga Premium
Menurut keterangan Menteri Pertanian, beras SPHP yang semestinya dijual dengan harga sekitar Rp12.500 per kilogram diduga dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.
Selisih harga tersebut menjadi salah satu aspek yang disoroti pemerintah. Beras bersubsidi seharusnya membantu masyarakat mendapatkan kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, bukan justru dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui dugaan penyalahgunaan distribusi dan pengemasan.
Amran mengecam keras dugaan praktik tersebut. Ia menegaskan bahwa program beras SPHP harus dijalankan sesuai tujuan pemerintah, terutama untuk melindungi daya beli masyarakat berpenghasilan rendah.
Temuan 600 Ton, Jumlah Keseluruhan Masih Didalami
Amran menyampaikan bahwa temuan awal yang dilaporkan mencapai sekitar 600 ton. Ia juga menduga praktik serupa dapat melibatkan volume yang lebih besar. Namun, jumlah keseluruhan beras yang diduga terlibat, mekanisme distribusi, dan nilai kerugian negara masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Selain lokasi di kawasan Matraman, Amran bersama jajaran kepolisian juga meninjau kawasan Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, untuk menelusuri dugaan praktik serupa.
Pemerintah meminta aparat penegak hukum memeriksa asal-usul beras, proses penyaluran, pihak yang menangani pengemasan, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Polisi Diminta Mengusut hingga ke Akar
Menteri Pertanian meminta kepolisian menindaklanjuti perkara tersebut secara menyeluruh. Pengusutan diharapkan tidak hanya berfokus pada pelaksana di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan.
Apabila dalam proses penyidikan ditemukan pegawai atau pihak terkait yang terbukti melanggar hukum, penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah penegakan hukum tersebut dinilai penting untuk menjaga tata niaga beras, mencegah penyalahgunaan program subsidi, dan memastikan distribusi pangan berjalan sesuai peruntukannya.
Lindungi Hak Konsumen dan Ketahanan Pangan
Beras merupakan kebutuhan pokok yang berpengaruh langsung terhadap kehidupan masyarakat. Karena itu, penyalahgunaan komoditas bersubsidi berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengurangi efektivitas program stabilisasi harga pangan.
Pemerintah diharapkan terus memperkuat pengawasan distribusi beras SPHP, mulai dari sumber pasokan, gudang penyimpanan, jalur distribusi, hingga penjualan kepada konsumen.
IBInews.co.id menilai penanganan perkara ini perlu dilakukan secara transparan, profesional, dan berdasarkan bukti. Penetapan pihak yang bertanggung jawab serta besaran kerugian harus menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat berwenang.
Redaksi IBInews.co.id
Sumber informasi: Kementerian Pertanian RI dan ANTARA News, 28 Oktober 2026.











Komentar