Melanggar Permendagri No. 86 Tahun 2017, LASKAR Persoalkan Lokasi Proyek LPTKIK Sabang

Foto : Ilustrasi

SABANG, IBINEWS.co.id – Kamis (9/4/2026), Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) melalui Kabid Hukum dan HAM, Teuku Nanda Muakhir, SH., menegaskan bahwa secara aturan, dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPR/DPRK tidak diperbolehkan digunakan untuk membangun di atas tanah pribadi milik anggota dewan yang bersangkutan maupun keluarganya.

​Terkait Pembangunan Tempat Pelatihan Lembaga Teknologi dan Kerajinan Industri Kecil (LPTKIK) yang menggunakan dana APBK Sabang (Pokir) tahun 2020, Teuku Nanda menyatakan bahwa proyek tersebut seharusnya dilakukan di atas tanah milik publik, tanah desa, atau tanah yang telah dihibahkan kepada pemerintah daerah/desa untuk kepentingan umum.

​Analisis Hukum dan Konsekuensi

​Menurut Kabid Hukum dan HAM LASKAR, tindakan tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang masuk ke dalam ranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu:

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN): Penggunaan anggaran negara untuk kepentingan pribadi dengan membangun fasilitas di atas lahan milik sendiri atau keluarga.

Pelanggaran Regulasi SIPD: Dana Pokir wajib diinput dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan mengikuti perencanaan pembangunan daerah, bukan untuk proyek pribadi.

Konflik Kepentingan: Dana Pokir dilarang dikerjakan oleh keluarga anggota DPR pemilik Pokir guna menghindari conflict of interest.

​Penjelasan Detail Terkait Laporan ke Kejari Sabang (02 April 2026)

​Berdasarkan laporan LASKAR ke Kejaksaan Negeri Sabang mengenai indikasi penyalahgunaan wewenang dan KKN pada proyek LPTKIK Kota Sabang tahun 2020, berikut adalah poin-poin penjelasannya:

1. Prinsip Dasar Dana Pokir

Dana Pokir bukanlah “anggaran pribadi”, melainkan aspirasi masyarakat yang wajib disalurkan untuk kepentingan umum. Anggota DPR dilarang keras “bermain proyek” (mengerjakan sendiri, melalui keluarga, atau meminta fee) karena melanggar UU MD3 dan kode etik. Pelaksanaannya wajib diserahkan kepada OPD teknis (eksekutif).

2. Fungsi Pokir Menurut Aturan

Sesuai Permendagri No. 86 Tahun 2017, Pokir hanyalah bahan perencanaan pembangunan hasil reses, bukan jatah proyek yang dibagikan kepada anggota legislatif.

3. Perjanjian Tidak Sah

Perjanjian antara kelompok kerja masyarakat dengan anggota DPR untuk membangun di atas tanah pribadi tetap dianggap tidak legal. Perjanjian semacam ini justru dapat menjadi bukti permulaan adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang mengarah pada KKN.

4. Prinsip Aset dan Risiko Hukum

Risiko Keuangan Daerah: Membangun aset negara di lahan individu berpotensi merugikan keuangan daerah.

Kepastian Aset: Proyek fisik pemerintah harus berdiri di atas tanah negara/daerah untuk menjamin keberlanjutan dan kemanfaatan bagi publik. Penggunaan lahan pribadi, meski dengan perjanjian pinjam pakai, dinilai menyalahi aturan.

​Prosedur Hibah dan Persetujuan Walikota

​Pembangunan fasilitas publik wajib memastikan legalitas lahan sebelum pelaksanaan. Terkait hibah:

​* Hibah Barang Milik Daerah (BMD): Wajib mendapatkan persetujuan/penetapan dari Walikota sebagai pengelola barang daerah.

​* Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD): Serah terima hibah harus didasarkan pada NPHD yang ditandatangani bersama dan memerlukan keputusan Walikota.

​* Legalitas Lahan: Jika pihak ketiga menghibahkan bangunan kepada Pemda, prosedur harus mengikuti aturan Pemerintah Daerah (Perwal).

​Tuntutan LASKAR kepada Penyidik

1. ​Teuku Nanda Muakhir, SH., meminta pihak penyidik Kejaksaan Negeri Sabang untuk memeriksa secara mendalam:

2. ​Proses awal proposal pengusulan LPTKIK (apakah masuk dalam Musrenbang dan tercatat di risalah rapat).

3. ​Kemanfaatan proyek (berapa kali pelatihan telah dilakukan di tempat tersebut bagi masyarakat Sabang).

4. ​Legalitas administrasi (apakah Walikota saat itu menyetujui dan mengeluarkan izin tempat tersebut).

“Akankah hukum berlaku adil kepada seluruh rakyat Indonesia…!? Kebal hukumkah oknum anggota DPRK Sabang tersebut di Republik ini!? Ntahlah… Hanya Tuhanlah yang tahu…!?” pungkasnya.

Komentar