IBInews.co.id,
SEMARANG, JAWA TENGAH — Sinergi antar aparat penegak hukum diperkuat untuk memberikan perlindungan terhadap petugas pemasyarakatan yang menangani narapidana tindak pidana terorisme (napiter). Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pati turut ambil bagian dalam rapat koordinasi tersebut.
Rakor Pemberian Perlindungan terhadap Petugas Pemasyarakatan yang Menangani Tindak Pidana Terorisme di Wilayah Hukum Jawa Tengah 1 digelar di Auditorium Hotel Aston Inn Pandanaran Semarang, Selasa (20/10/2026).
Kegiatan ini diikuti oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah, Polda Jawa Tengah, serta jajaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Jawa Tengah yang menangani napiter.

Dalam kegiatan tersebut, Lapas Kelas IIB Pati hadir langsung dipimpin Kepala Lapas bersama tiga orang Pamong Napiter.
Tim BNPT RI dan Densus 88 Satgaswil Jawa Tengah memberikan penguatan terkait landasan hukum dan mekanisme perlindungan bagi petugas pemasyarakatan. Selanjutnya, sejumlah UPT menyampaikan pengalaman dan langkah penanganan di masing-masing satuan kerja.
Pertukaran informasi ini menjadi momentum untuk memperkuat sinergi, meningkatkan kewaspadaan, serta memastikan pelaksanaan tugas mengedepankan aspek keamanan, perlindungan petugas, dan profesionalitas dalam pembinaan.
Pada kesempatan itu, Kepala Lapas Kelas IIB Pati Suprihadi turut menjadi narasumber. Ia memaparkan pelaksanaan pembinaan terhadap dua orang narapidana eks Jamaah Islamiyah (JI) yang saat ini menjalani pidana di Lapas Kelas IIB Pati.
“Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam memberikan perlindungan kepada petugas sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan narapidana tindak pidana terorisme secara aman, terukur, dan sesuai ketentuan,” ungkap Suprihadi.
Sumber: Humas Lapas IIB
Jurnalis: YUDHI











Komentar