Investigasibhayangkara.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024, Senin (8/6/2026).
Kedua tersangka yang akan diperiksa adalah Ismail Adham (ISM) selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) dan Asrul Aziz Taba (ASR) yang merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan keduanya akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
“Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja atau Maktour dan ASR sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia atau Kesthuri,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Perkembangan Kasus
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkembangannya, pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka.
Meski sempat dicegah bepergian ke luar negeri, Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Selanjutnya, pada 27 Februari 2026, KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp622 miliar.
KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga. Namun, KPK kembali menahannya di Rutan KPK pada 24 Maret 2026.
Perkembangan terbaru terjadi pada 30 Maret 2026, ketika KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba, yang kini dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan.
Komitmen Pengusutan
KPK menegaskan akan terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam perkara dugaan korupsi kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. Pemeriksaan para tersangka dan saksi diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana serta pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
(Redaksi)



Komentar