Ketua DPRD Rembang: KUPA-PPAS Sah Meski Tanpa Fiat Ketua TAPD

IBInews.co.id,

REMBANG, JAWA TENGAH — Polemik penyusunan dokumen Kebijakan Umum Perubahan APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Kabupaten Rembang diklarifikasi dalam audiensi Forum Bersama (Forbes) dengan DPRD Rembang, Senin (5/10/2026).

Audiensi berlangsung di ruang rapat paripurna Gedung DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD Rembang, Abdul Rouf. Hadir perwakilan Forbes, unsur OPD, Bappeda, Bagian Hukum Setda, serta sejumlah anggota DPRD.

Salah satu isu yang dibahas adalah dugaan pemalsuan tanda tangan Sekda dalam dokumen KUPA-PPAS. Dalam audiensi tersebut, tidak ditemukan bukti yang mengarah pada pemalsuan tersebut.

Ketua DPRD Rembang Abdul Rouf juga menegaskan, dokumen tanpa fiat atau paraf Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tetap sah selama tahapan administrasi telah dilalui sesuai prosedur.

“Walaupun tanpa fiat Ketua TAPD, dokumen tersebut sah dan semua sudah sesuai prosedur,” ujar Rouf saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (5/10/2026).

Menurutnya, keabsahan KUPA-PPAS tidak semata-mata dilihat dari ada atau tidaknya satu tanda tangan, melainkan dari keseluruhan tahapan dan kewenangan yang telah dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, BPPKAD menyebut telah melakukan komunikasi dengan Sekda Rembang Fahrudin sebelum menindaklanjuti penyusunan dokumen. Sementara Bagian Hukum Setda yang diwakili Mashadi menyampaikan, proses tersebut memiliki dasar hukum yang mengacu pada Peraturan Pemerintah dan Permendagri.

Audiensi tersebut menjadi ruang klarifikasi atas isu yang berkembang di masyarakat. Hingga audiensi selesai, belum ada bukti yang menunjukkan adanya pemalsuan tanda tangan maupun dokumen yang tidak sah secara prosedural.

DPRD Rembang diharapkan terus membuka ruang komunikasi dan transparansi agar pembahasan APBD berjalan akuntabel dan tidak menimbulkan kesalahpahaman publik.

Yudhi Redaksi

Komentar