IBInews.co.id,
REMBANG, JAWA TENGAH – Kejaksaan Negeri Rembang memusnahkan sejumlah barang bukti dari perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht, Kamis (27/8/2026).
Pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti dari perkara yang ditangani sejak Januari hingga Agustus 2026.
Sejumlah barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika, obat-obatan, handphone, senjata tajam, minuman keras, serta berbagai perkakas dan benda lainnya yang digunakan dalam tindak pidana.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain sabu-sabu seberat 128,65 gram, 2 butir pil ekstasi dengan berat 0,71 gram, 10 unit handphone, 2 buah senjata tajam, 7 botol minuman keras, serta 242 buah perkakas, alat-alat dan benda lainnya.

Sabu 128,65 Gram Dilarutkan dan Dibuang
Pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai jenis barang bukti. Barang-barang tertentu dipotong dan dirusak, sementara barang bukti yang dapat dibakar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Khusus sabu-sabu seberat 128,65 gram, pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air, kemudian dibuang sehingga tidak dapat dipergunakan kembali.
Kajari Rembang Rully Mutiara, S.H., M.H., mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti setelah perkara mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan ini untuk mencegah penyalahgunaan barang bukti dan memastikan barang bukti seperti narkotika, senjata tajam maupun barang terlarang lainnya tidak disalahgunakan kembali,” ujar Rully.
Menurut Rully, pemusnahan barang bukti juga merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas Kejaksaan Negeri Rembang kepada masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kejaksaan menunjukkan bahwa proses penanganan perkara tidak berhenti pada putusan pengadilan, tetapi dilanjutkan dengan pelaksanaan eksekusi terhadap barang bukti sesuai ketentuan.
“Ini juga menjadi bentuk pertanggungjawaban nyata institusi penegak hukum kepada masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, pemusnahan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi ruang penyimpanan dan mengurangi penumpukan barang sitaan di gudang penyimpanan Kejari Rembang.
Pemusnahan barang bukti juga diharapkan memberikan efek preventif sekaligus mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan dimusnahkannya barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap, barang-barang tersebut tidak dapat kembali digunakan atau dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana.
“Harapan kami kegiatan ini memberikan efek preventif dan keamanan serta mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, tertib dan kondusif,” pungkas Rully.
Pemusnahan barang bukti tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen Kejari Rembang dalam melaksanakan putusan perkara pidana secara tuntas, transparan dan akuntabel.
Yudhi Redaksi











Komentar