JAKARTA — Tagline baru Polri, “Polisi Bersama Masyarakat”, di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, harus dimaknai lebih dari sekadar perubahan slogan kelembagaan. Bagi masyarakat, tagline tersebut merupakan janji moral bahwa kepolisian akan hadir lebih dekat, lebih responsif, dan lebih berpihak pada rasa keadilan.
Hal tersebut disampaikan Rahmat Aminudin, S.H., Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta Barat, yang menilai bahwa ukuran keberhasilan tagline tersebut bukan terletak pada seberapa sering ia disampaikan, melainkan pada seberapa nyata masyarakat merasakan kehadiran Polri ketika berhadapan dengan persoalan hukum.
“Polisi bersama masyarakat berarti tidak boleh ada lagi jarak antara institusi penegak hukum dengan masyarakat yang membutuhkan perlindungan. Masyarakat tidak boleh merasa harus viral terlebih dahulu agar persoalannya mendapatkan perhatian,” tegas Rahmat.
Menurut Rahmat, semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diterjemahkan ke dalam pelayanan yang cepat, profesional, transparan, humanis, dan akuntabel. Setiap laporan masyarakat harus memperoleh kepastian mengenai proses dan tindak lanjutnya sesuai ketentuan hukum.
“Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa. Masyarakat hanya meminta hukum bekerja secara adil, transparan dan tidak diskriminatif,” ujarnya.
Rahmat menegaskan bahwa kedekatan Polri dengan masyarakat bukan berarti mengurangi ketegasan dalam penegakan hukum. Justru sebaliknya, semakin dekat polisi dengan masyarakat, semakin tinggi pula tuntutan profesionalitas dan integritas yang harus dijaga.
“Polisi harus dekat dengan rakyat, tetapi tetap tegak terhadap hukum. Humanis bukan berarti lemah. Tegas bukan berarti arogan. Profesionalitas adalah titik temu antara kewibawaan negara dan rasa keadilan masyarakat,” kata Rahmat.
Ia juga mengingatkan bahwa kepercayaan publik merupakan modal utama institusi kepolisian. Ketika masyarakat merasa didengar, diberikan penjelasan yang transparan, dan memperoleh pelayanan hukum secara profesional, maka kepercayaan terhadap institusi Polri akan tumbuh secara alamiah.
Sebaliknya, apabila masyarakat mengalami kesulitan memperoleh informasi, tidak mendapatkan kepastian mengenai penanganan laporan, atau merasa persoalannya tidak memperoleh respons yang memadai, maka tagline tersebut berisiko berhenti sebagai narasi komunikasi publik.
“Jangan sampai masyarakat mengenal ‘Polisi Bersama Masyarakat’ hanya dari spanduk dan media sosial. Ukuran sebenarnya adalah ketika seorang warga datang membawa persoalan hukum, apakah ia benar-benar merasa ditemani, dilayani dan dilindungi,” ujar Rahmat.
Sebagai advokat dan konsultan hukum, Rahmat Aminudin menilai keberadaan advokat juga merupakan bagian penting dalam membangun hubungan yang sehat antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Advokat tidak semestinya dipandang sebagai pihak yang berseberangan dengan kepolisian, melainkan sebagai bagian dari sistem penegakan hukum yang memiliki fungsi kontrol sekaligus menjaga hak-hak masyarakat.
“Advokat bukan musuh polisi. Polisi juga bukan musuh advokat. Keduanya mempunyai peran masing-masing dalam memastikan hukum bekerja. Ketika ada kritik dari advokat, jangan selalu dibaca sebagai perlawanan. Bisa jadi itu adalah bentuk partisipasi dalam menjaga marwah penegakan hukum,” tegasnya.
Rahmat berharap kepemimpinan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mampu menjadikan “Polisi Bersama Masyarakat” sebagai standar perilaku institusional, mulai dari tingkat Mabes hingga jajaran kewilayahan.
Menurutnya, keberhasilan tagline tersebut pada akhirnya akan ditentukan oleh satu hal sederhana:
“Apakah masyarakat ketika berhadapan dengan polisi merasa sedang berhadapan dengan negara yang hadir untuk melindungi, atau justru merasa sedang berhadapan dengan tembok birokrasi.”
Karena itu, Rahmat Aminudin, S.H. mendorong seluruh jajaran Polri menjadikan momentum perubahan tagline tersebut sebagai momentum perubahan budaya kerja.
“Kalau Polri benar-benar bersama masyarakat, maka tidak boleh ada masyarakat yang merasa sendirian ketika mencari keadilan,” pungkas Rahmat.











Komentar