SEMARANG – Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak perempuan yang terjadi di wilayah Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang. Perkara tersebut ditangani secara khusus karena baik korban maupun tersangka masih berusia anak.
Kaur Penmas Sihumas Polrestabes Semarang Iptu Karis, S.H. mengatakan, perkara tersebut bermula dari beredarnya sebuah video di media sosial yang memperlihatkan dugaan kekerasan terhadap seorang anak perempuan.
“Setelah menerima informasi mengenai video tersebut, jajaran Polsek Gayamsari segera mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan mengumpulkan informasi awal. Petugas kemudian melakukan penelusuran terhadap anak-anak yang terlihat dalam video serta meminta keterangan sejumlah saksi,” ujar Karis, Senin (28/9/2026).
Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Pati Unus III, Kelurahan Pandean Lamper, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang.
Karena perkara melibatkan anak sebagai korban maupun terduga pelaku, penanganan selanjutnya dilakukan oleh Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perlindungan anak serta sistem peradilan pidana anak.
Pada Sabtu (26/9/2026), orang tua korban kemudian membuat laporan polisi yang diterima SPKT Polrestabes Semarang dengan Nomor: LP/B/313/IX/2026/SPKT/Polrestabes Semarang/Polda Jawa Tengah.
Setelah laporan diterima, penyidik melakukan sejumlah langkah penyidikan, di antaranya menerima penyerahan terlapor dari Polsek Gayamsari, melakukan pemeriksaan terhadap korban di RS Bhayangkara, mendatangi tempat kejadian perkara, memeriksa saksi-saksi dan terlapor, serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara.
“Hingga perkembangan terakhir, penyidik telah memeriksa delapan orang saksi. Penyidik juga telah meminta keterangan dari terlapor, melakukan pemeriksaan medis terhadap korban, serta memperoleh surat visum dari RS Bhayangkara,” jelas Karis.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, korban mengalami sejumlah luka, antara lain memar dan benjol pada bagian belakang kepala, luka pada bagian bibir, serta luka lecet pada tangan kanan.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan yang dilakukan, penyidik kemudian melaksanakan gelar perkara. Berdasarkan hasil gelar perkara tersebut, penanganan perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan dan telah ditetapkan tersangka.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Kota Semarang, dengan tembusan kepada pihak pelapor dan terlapor.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, kejadian bermula ketika korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari sebuah akun yang menggunakan nama “Cowok Ganteng” dan mengajak korban berkenalan.
Korban kemudian diajak bertemu di sekitar kawasan Jalan Pati Unus, tepatnya di sekitar Taman Citra. Sekitar pukul 19.00 WIB, korban bertemu dengan orang tersebut dan kemudian mengetahui bahwa orang yang sebelumnya menggunakan identitas sebagai laki-laki tersebut ternyata seorang perempuan.
Setelah keduanya bertemu dan berbincang, terjadi perselisihan. Dalam peristiwa tersebut, tersangka diduga melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memukul, menarik pakaian dan menyeret korban, serta menjambak rambut korban hingga terjatuh.
Setelah korban terjatuh, tersangka diduga menendang bagian perut korban. Tersangka juga diduga mengambil sebuah batu berukuran kecil dan menggoreskannya pada bagian tangan korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka dan kemudian mendapatkan pemeriksaan medis di RS Bhayangkara.
Dalam proses penyidikan, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler dan satu surat visum dari RS Bhayangkara.
Karis menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban maupun tersangka yang sama-sama masih berusia anak. Penyidik mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
“Karena perkara ini melibatkan anak, baik sebagai korban maupun tersangka, penyidik menangani perkara secara hati-hati dengan tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak. Koordinasi dengan UPTD dan Balai Pemasyarakatan atau Bapas juga dilakukan sesuai kebutuhan dalam proses penanganan perkara,” ungkapnya.
Saat ini penyidik masih melanjutkan tahapan penyidikan, termasuk melengkapi administrasi dan alat bukti yang diperlukan. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan sesuai tahapan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polrestabes Semarang juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan aplikasi komunikasi. Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah anak menjadi korban maupun terlibat dalam persoalan hukum.
“Kami mengajak orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak, termasuk dengan siapa mereka berkomunikasi dan bagaimana penggunaan media sosialnya. Apabila masyarakat menemukan dugaan kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” tutur Karis.
Kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas, foto, video, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Perlindungan terhadap identitas anak sangat penting. Kami mengimbau semua pihak untuk tidak menyebarluaskan materi yang dapat mengungkap identitas anak, karena mereka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan selama proses penanganan perkara berlangsung,” pungkasnya.











Komentar