Tiakur, investigasibhayangkara.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek pekerjaan jalan Lapisan Penetrasi (Lapen) di Pulau Dai dan ruas Watuwei–Wiratan, Kabupaten MBD, Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses penyidikan tersebut, Tim Penyidik Kejari MBD telah memeriksa sebanyak 29 saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses perencanaan, pengadaan, pelaksanaan pekerjaan hingga pencairan anggaran proyek yang diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Perkara tersebut berkaitan dengan pencairan anggaran sebesar 30 persen atau sekitar Rp2,8 miliar pada Oktober 2025. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan, pekerjaan yang telah menerima pencairan tersebut diduga belum diselesaikan sebagaimana mestinya.
Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari MBD, RM Yudha Pratama, menjelaskan bahwa penyidikan perkara tersebut telah memasuki tahapan upaya paksa berupa penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan.
“Latar belakang penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis (6/8/2026) di Kantor PUTRPKP dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa pada Sekretariat Daerah Kabupaten MBD terkait dengan adanya perkara tindak pidana korupsi yang sudah naik ke tahap penyidikan. Kami melakukan penggeledahan dan upaya paksa di Dinas PUTRPKP dan Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa,” ujar Yudha.
Sementara itu, Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari MBD, Agus Ahmad Alisy, S.H., mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan kegiatan.
“Bertempat di gedung Kejari MBD, tim penyidik telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, di antaranya Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), penanggung jawab paket kegiatan atau kontrak, serta pihak-pihak terkait lainnya. Tim juga telah mengambil keterangan dari Direktur PT Cie Elegan Konstruksi berinisial DT di Manado,” ungkap Agus.
Amankan Dokumen dan Perangkat Elektronik
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari MBD melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUTRPKP) serta Kantor Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda MBD, Kamis (6/8/2026).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara, di antaranya dokumen kontrak, dokumen pembayaran, dokumen pengadaan, serta beberapa perangkat elektronik.
Barang-barang tersebut selanjutnya akan didalami oleh tim penyidik untuk mengungkap secara lebih terang proses pelaksanaan proyek, mekanisme pembayaran, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.
Adapun nilai kontrak pekerjaan pembangunan jalan Lapen Pulau Dai Tahun Anggaran 2025 disebut mencapai *Rp5 miliar, sedangkan pekerjaan jalan Lapen ruas *Watuwei–Wiratan memiliki nilai anggaran sekitar Rp4 miliar.
Kejari Buka Ruang Pengembalian Kerugian Negara
Agus menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku. Pihaknya juga membuka kemungkinan adanya upaya pengembalian kerugian negara apabila nantinya hasil audit resmi menyatakan adanya kerugian keuangan negara.
“Semua proses penyidikan pada prinsipnya telah kami laksanakan berdasarkan prosedur. Kami juga tidak menutup kemungkinan dari pihak terkait apabila ada upaya untuk mengembalikan kerugian negara sesuai dengan hasil audit kerugian negara dan nantinya dilakukan penyetoran ke kas daerah. Namun, semuanya tentu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Agus.
Kejari MBD berharap penanganan perkara tersebut dapat menjadi momentum untuk memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pelaksanaan proyek pembangunan daerah.
Transparansi, akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, serta ketepatan sasaran dalam penggunaan anggaran dinilai menjadi bagian penting dalam memastikan pembangunan daerah berjalan sesuai tujuan.
“Hal ini menjadi kewajiban kita bersama untuk memajukan dan melanjutkan pembangunan di Kabupaten Maluku Barat Daya. Walaupun kita berada di wilayah 3T dan perbatasan, seluruh pihak seharusnya bergandengan tangan, baik pemerintah, masyarakat maupun kontraktor, untuk bahu-membahu membangun Bumi Kalwedo,” pungkasnya. (JQ87)











Komentar