Serang – Kepolisian Daerah (Polda) Banten mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap dua personel Satuan Brimob Polda Banten yang terjadi di Kota Serang. Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial FN (30) dan YSB (40).
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Serang–Cilegon Kilometer 3,5, Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, membenarkan adanya insiden yang mengakibatkan dua anggota Brimob mengalami luka serius dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
“Kami membenarkan telah terjadi insiden kekerasan yang melibatkan dua personel Brimob Polda Banten. Akibat peristiwa tersebut, keduanya mengalami luka serius dan saat ini sedang menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat,” ujar Maruli dalam keterangan resminya, Rabu (3/6/2026).
Menurut hasil penyelidikan awal, insiden tersebut diduga bermula dari upaya penarikan kendaraan oleh pihak penagih utang terhadap kendaraan yang digunakan salah satu personel Brimob. Situasi kemudian berkembang menjadi perselisihan yang berujung pada tindak kekerasan.
Polda Banten menyatakan telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Penyidik saat ini masih mendalami peran masing-masing pihak, termasuk kemungkinan keterlibatan pelaku lain.
“Hingga saat ini, kami telah mengamankan dua orang yang diduga terlibat dan masih mendalami peran masing-masing pelaku serta mencari keberadaan kemungkinan pihak lain yang terlibat. Penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku demi menjamin keadilan bagi semua pihak,” kata Maruli.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa tersebut. Penetapan pasal yang akan disangkakan kepada para terduga pelaku juga masih dalam proses pendalaman.
Polda Banten mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyidikan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kasus ini masih dalam penanganan kepolisian dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai hasil penyidikan yang berlangsung.







Komentar