Rahmat Aminudin SH : Seorang Wartawan Wajib Memperhatikan Verifikasi Dalam Pemberitaan

IBInews.co.id, = JAKARTA- // – Pemberitaan pada sebuah media baik cetak, online dan elektronik di dalam pemberitaan agar kira nya wartawan/ reporter tidak membuat kesalahan dalam penulisan pemberitaan tersebut harus memperhatikan verifikasi informasi, pengecekan fakta, guna menghindari asumsi, menggunakan bahasa yang jelas, menghindari sensasionalisme, dan berpegang pada kode etik jurnalistik ujar Rahmat Aminudin SH kepada Awak media di kantor nya yang berada di sekitaran Jakarta Barat (19/08/2024).

Isi dari kode etik jurnalistik Pasal 3 adalah wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah ungkap Rahmat yang sehari hari berprofesi sebagai Advokat dan Konsultan Hukum (Praktisi Hukum).

Menurut Rahmat profesi wartawan mungkin sudah tidak asing di telinga kita semua, Wartawan adalah seseorang yang bekerja dalam bidang jurnalistik.

“Sebagai seorang wartawan kamu harus memiliki kemampuan untuk menulis setiap informasi yang didapatkan berdasarkan fakta untuk menjadi sebuah berita yang akurat kemudian berita tersebut akan dimuat di media massa, baik media cetak maupun elektronik”.

Pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, Wartawan adalah seseorang yang memiliki kegiatan jurnalistik secara teratur. Kegiatan yang dilakukan oleh wartawan adalah mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan berita up to date kepada masyarakat melalui media massa, baik elektronik maupun cetak. Adapun pekerjaan yang termasuk wartawan adalah reporter, juru kamera berita, juru foto berita, editor, dan editor audio visual Ujarnya.

(Red)

Komentar