IBInews. Co. Id
MATARAM – Mahkamah Agung RI mengeluarkan Putusan kasasi No. 2933 K/Pdt/2023 dimana dalam Amar Putusannya menolak Permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi I Made Sugeng.
Dimana didalam amar putusan tersebut I Made sugeng Melawan Franciscus Xaverius Susanto dimana salah satu pengusaha tersebut mempercayakan permasalahan Perkara tanahnya yang ada di Pantai Elak-Elak Kabupaten Lombok Barat, kepada Advokat Lalu Anton Hariawan, SH.MH,.
Saat dimintai keterangan awak media, Lalu Anton membenarkan Pemberitahuan Putusan Kasasi tersebut sudah di terima, dan membenarkan soal kemenangan di Mahkamah Agung RI tersebut.
“Alhamdulilah setelah menunggu cukup lama akhirnya Putusan Kasasi ini baru saya terima, intinya adalah Mahkamah Agung RI menolak Kasasi dari pemohon Kasasi”, pungkasnya, Senin (8/1/2024).
“Atas putusan tersebut telah jelas kemenangan ada dipihak kami”.
Maka dengan dasar Putusan Kasasi tersebut, lnvestor sudah tidak lagi bimbang dan ragu untuk membangun dan berinvestasi di Desa Sekotong Kabupaten Lombok Barat, khususnya di Pantai Elak-Elak, ujar Lalu Anton Hariawan.
( Tim IBInews // Red )
Komentar