IBInews.co.id ~ BREBES. // – Awak Media IBI mendapatkan laporan dari masyarakat desa Citimbang, bahwa setiap penerimaan bantuan beras dari pemerintah pusat, warga di pungut biaya diduga Rp.2.000,- per 6 kilo geram. Untuk memastikan laporan tersebut, kami melakukan investigasi ke Desa Citimbang, guna untuk mengkonfirmasi warga setempat, agar tau kebenarannya pada Hari Kamis (17/4/2024).
Setelah kami lakukan konfirmasi kepada warga yang tidak mau di sebutkan namanya, mereka menjelaskan dengan lantang benar adanya pungutan uang setiap penerimaan bantuan beras dari pemerintah diduga sebesar Rp.2.000,- per 6 kilo geram. Dan bahkan pada saat jalan terputus kena bencana, warga menjelaskan di pungut biaya diduga sebesar Rp.5.000,- per 6 kilo geram, ujarnya.
Kemudian warga yang tidak mau di sebutkan namanya, juga mengatakan mohon dengan sangat jangan sampe tau dengan Kepala Desa, bahwa kami yang memberitahu keterangan ini, sebab kami sudah di ancam kalau cerita pada siapapun pasti kami tidak dapat bantuan lagi, ujarnya.
Salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya juga mengatakan kalau bantuan di Desa Cytimbang ini banyak yang tidak memiliki sawah justru tidak dapat bantuan, yang memiliki sawah malah mendapatkan bantuan, ujarnya.
Kami mengkonfirmasi Sekdes dan Kades tersebut melalui pesan singkat via WhatsApp pertama kali, tidak di jawab sama sekali. Kemudian kami konfirmasi lagi Kades dan Sekdes untuk kedua kalinya melalui pesan singkat via WhatsApp. Kades Juga tidak menjawab hingga berita ini di terbitkan. Sabtu 20/4/2024.
Jawaban Sekdes, terkait itu jujur saja pk, saya kurang begitu paham, saya dan perangkat lainnya hanya sebatas tau datang dan Penyaluran beras ke warga, terkait masalah pungutan saya tidak tau, karena yang mengelola beras Kades dan bu Kades, ujarnya.
Masyarakat yang tidak mau di sebutkan namanya, sangat berharap kepada pihak pemerintah kabupaten Brebes, agar dapat memberikan sanksi tegas kepada Kepala Desa Citimbang.
Dan berharap kepada pihak APH melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Desa Citimbang, bila ditemukan terdapat dugaan bukti pelanggaran pungli, maka di harap agar bisa di proses secara hukum, guna agar ada efek jerah, ujarnya.
Jumardin//Red









Komentar