IBInews. Co. Id ==
KEBUMEN // – Pemerintah Desa Caruban Kecamatan Adimulyo, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah diduga meminta uang pologoro kepada warga yang mengurus peralihan hak atas tanah dan bangunan. Pungutan yang awalnya sah ini secara resmi dihapus oleh DPRD Kabupaten Kebumen melalui Perda nomor 8 tahun 2017 Tentang Sumber Pendapatan Desa.
Pologoro adalah bentuk pungutan desa yang terjadi karena adanya peristiwa hukum yang berakibat terjadinya peralihan hak atas tanah dan bangunan di desa. Kepala Desa (Kades) Caruban Wagiyo menyampaikan, sejak muncul Perda terkait uang pologoro, Pemdes sudah menghentikan tarikan tersebut.
“Sudah tidak ada tarikan uang pologoro. Karena sudah dilarang dari Pemda Kebumen. Jika memang masih ada, mana buktinya?” kata Wagiyo saat dikonfirmasi hariannkri.id di ruang kerjanya, Kamis (05/12/2024).
Ia menegaskan, tarikan uang polorogo benar-benar sudah tidak dilakukan Pemdes Caruban. Namun jika dari pemilik lahan tanah memberikan imbalas nominal seikhlasnya, ia mengakui hal tersebut. Karena pemberian seikhlasnya tersebut bentuk kapasitas orang selaku saksi di lapangan dalam menunjukkan serta pengukuran tapal batas.
“Karena kita menghadirkan beberapa orang sebagai saksi di lokasi. Maka saya menyarankan kepada pemilik tanah, silahkan kalau mau memberikan uang untuk persaksian seikhlasnya. Dan seandainya karena disitu kita ikut andil dan diberi amplop, ya Alhamdulillah,” ungkapnya.
Kepala Desa Caruban ini menekankan, Pemdes tidak melakukan penarikan atau menarik biaya apapun pada setiap orang yang mengajukan perubahan kepemilikan.
“Jika ada yang mau merubah nama tanah milik warga, kami tidak menarik uang sama sekali,” tegasnya.
Senada, Sekertaris Desa Caruban, PD menuturkan, pihak Pemdes tidak pernah melakukan penarikan uang polorogo. Bahkan dibebaskannya tarikan tersebut sudah dilakukan sejak lama.
“Disini sudah lama tidak ada tarikan sejak ada aturan larangan. Tapi tahun berapa saya sudah lupa,” ucapnya kepada hariannkri.id.
Hariannkri.id menyinggung soal informasi di Desa Caruban ada oknum yang melakukan penarikan uang pologoro. Bahkan jumlah nominal yang ditetapkan sebesar 1 persen dari nominal harga pembelian tanah tersebut.
“Informasi itu sangatlah tidak benar, karena memang sudah tidak ada sama sekali disini. Saya sendiri juga tidak pernah menerima uang dari pemilik tanah,” tegas PD.
Hariannkri.id mengkonfirmasi adanya informasi salah satu warga dalam maupun luar desa yang membeli sebidang tanah dengan harga sekira 70 juta rupiah. Pembeli mengaku diwajibkan membayar 700 ribu rupiah oleh oknum Pemdes setempat. Sekdes Caruban menegaskan, dirinya tidak pernah menerima uang dari pemilik tanah yang melakukan perubahan.
“Sampai saat ini sama sekali saya tidak pernah merasa menerima uang pologoro,” ucapnya.
Pengakuan Warga Terkait Uang Pologoro di Desa Caruban Terpisah, salah satu warga yang ingin melakukan perubahan nama atas tanah miliknya, AU mengatakan, kewajiban membayar uang pologoro sampai saat ini masih ada. Ia mengakui kejadian tersebut menimpa pada dirinya. Waktu itu, ia membeli sebidang tanah di Desa Caruban dengan harga sekira 70 juta rupiah. PD dimintai oknum Pemdes uang administrasi sebesar 1 persen dari harga tanah tersebut.
“Saat membeli sebidang tanah seharga 70 jutaan dan saya dimintai uang administrasi sama Pemdes. Sebesar 700 ribu rupiah,” tuturnya di kediamannya, Kamis (05/12/2024).
Senada, warga desa sebelah, RT mengatakan, masih ada uang pologoro masih ada di desa Caruban, minimal beberapa tahun lalu. Tepatnya saat ia membeli tanah seharga sekira 60 juta rupiah, dirinya dimintai uang pologoro 700 ribu rupiah oleh Sekdes Caruban.
“Kalau gak salah tahun 2023 lalu. Saat membeli tanah milik salah satu saudara yang di Caruban. Anak saya saat itu dimintai uang oleh Sekdesnya sebesar 700 ribu rupiah,” jelasnya.
Dia berharap, Aparat Penegak Hukum (APH) dan dinas terkait segera mengambil langkah-langkah cepat terkait hal ini. Agar di wilayah Kecamatan Adimulyo tidak ada tarikan pologoro di kemudian hari.
“Kami berharap APH dan dinas segera turun. Kroscek dan tindak tegas oknum yang melakukan penarikan pologoro. Agar ke depan, tidak ada tarikan pologoro yang terjadi disini,” tutup RT.
(Kaswi / red)
Komentar