IBInews.co.id — SRAGEN – Penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sampai saat ini masih dalam proses hingga 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah pencoblosan.
Hari Sapto Pramono,S.H
Ketua Relawan Bocahe Gibran Sragen berdasarkan hukum dan etika politik para paslon yang merasa akan kalah, harus menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti.
“Jadi, segala sesuatu yang bersifat protes atas hasil penghitungan atau apa pun itu tentu harus menunggu hasil KPU dan juga terlebih dahulu harus melalui proses penyelesaian di Mahkamah Konstitusi,” kata Hari saat dihubungi Istana Negara, Jumat (23/2).
Dia pun menyinggung soal tuduhan kecurangan pemilu yang belum pernah diuji di lembaga yudikatif dan mencari-cari jalur politik jadi masuk kategori manuver politik.
“Perlu diingat jika salah langkah maka menjadi potensi penyesatan pemahaman bagi masyarakat luas terkait pemilu,” kata dia.
“Jangan sampai terjadi kepentingan sekelompok orang yang sangat sedikit jumlahnya menjadi langkah yang berakibat terjadinya missleading bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi,” sambung dia.
Dia menilai sejumlah pihak telah bermanuver soal kecurangan padahal hasil penghitungan masih belum final atau diumumkan.
“Hasil pemilu sesuai mekanisme yang ada harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver termasuk antara lain hak angket,” kata dia.
Dia menyebut sejumlah pihak terkait yang tidak puas dengan angka-angka hasil sementara harus tetap melihat proses hukum sebagai bagian utama dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum.
(Red)
Komentar