Warga Langgenharjo Kecewa Dan Marah, Saat Audensi Dampak Limbah B3 Dari PT New Ramon Stars Tidak Hadir

IBInews.Co.id ==
PATI. // – Hari ini Rabu, 16 Oktober 2024 di Aula kantor Desa Langgenharjo kecamatan Juwana Kabupaten Pati, telah berlangsung audensi antara perwakilan masyarakat bersama Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu.
Atas aduan masyarakat yang terdampak limbah Bahan Berbahaya dan Beracun ( B3) dari PT New Ramon Star, yang mengganggu kesehatan dan lingkungan sekitar.

Audensi ini kelanjutan dari Audensi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH ) kabupaten Pati yang belum dapat jawaban yang pasti sampai saat ini.
Sebelum Acara Audensi Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu telah bersurat kepada semua Dinas – Dinas terkait, aparatur penegak hukum, PJ Bupati Pati dan PT New Ramon Star.
Acara Audensi di hadiri dari Dinas DPMPSTP, Dinas Lingkungan Hidup ( Kab ), Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Pertanian , Perwakilan dari Kecamatan, Kepala desa Langgenharjo, dan Kapolsek Juwana,
PJ Bupati Pati tidak hadir dan Dinas Kesehatan.
“Yang sangat di sayangkan dari PT New Ramon Stars yang seharusnya menjadi pokok permasalahan tidak hadir,” sehingga menjadikan kekecewaan dan marah warga Langgenharjo audensi pada hari ini.

Acara ini dipimpin oleh Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu yang menyatakan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dalam menangani masalah limbah B3. Dalam sesi tersebut, perwakilan masyarakat menyampaikan berbagai keluhan terkait pencemaran yang terjadi di area permukiman mereka, yang merugikan pertanian, perikanan dan potensi risiko kesehatan.

Very Ediyanto Ketua Forum Lembaga Swadaya Dan Media Bersatu atas aduan masyarakat, yang diduga terkait dengan limbah B3 dari PT New Ramon Start, menekankan perlunya tindakan tegas dan cepat dari pemerintah untuk memastikan perusahaan yang mengelola limbah tersebut bertanggung jawab.
Tuntutan warga kalau memang izin perusahaan belum terpenuhi, fihak dinas yang punya wewenang untuk menutup perusahaan PT New Ramon Start sesuai perundangan yang berlaku.

Dasar Hukum dan Regulasi, pentingnya penerapan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang ini menekankan tanggung jawab setiap penghasil limbah untuk melakukan pengelolaan yang aman dan ramah lingkungan. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 juga menjadi landasan hukum dalam pengawasan dan penanganan limbah B3.

Kuasa Hukum Forum Lembaga Swadaya Masyarakat Dan Media Bersatu, Rusmito dengan lantang mengatakan, instansi terkait tidak peka terhadap permasalahan warga yang terdampak limbah PT New Ramon Star.

“Harus ada koordinasi antar instansi, kita duduk bersama mencari solusi sebagai sesama anak bangsa. Mari membangun Pati menjadi lebih baik ke depan”, tegas Rusmito.
Seharusnya Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) kabupaten Pati,lebih peka atas aduan dan keluhan masyarakat walaupun itu kewenangan pusat, ucapnya.

Begitu pula warga desa Langgenharjo Haryono sekaligus mewakili anggota DPRD menegaskan, dan menyayangkan dari pihak PT New Ramon Star tidak hadir yang menjadi pokok permasalahan ini.
Anggota DPRD, Haryono mengaku sangat prihatin atas timbulnya permasalahan antara warga dengan perusahaan yang menampung limbah diduga Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang dikhawatirkan berdampak pada kesehatan warga, pertanian dan perikanan di sekitar pabrik.

“Bagaimana agar perusahaan tetap berjalan baik dan berkontribusi terhadap perekonomian masyarakat dan pendapatan asli desa”, kata Haryono.

Namun demikian, menurutnya, PT New Ramon Star harus mematuhi persyaratan dan ketentuan perijinan yang diberlakukan oleh pemerintah daerah maupun pusat.

“Kita akan pertahankan keberadaannya, namun kalau nanti ternyata hal yang prinsip, yakni perijinan dan kontribusi bagi masyarakat tidak dipenuhi, harus dihentikan”, tegas Anggota DPRD Pati dari Fraksi PKB itu.

Oleh karena itu, Haryono meminta instansi terkait, utamanya DLH harus bertindak sekiranya keberadaan perusahaan tersebut tidak sesuai ketentuan.
“Kami akan mengawal masalah ini sampai tuntas. Prinsipnya, kita membela yang benar”, tandasnya.

Audensi di tutup berjalan dengan tertib dan lancar, guna memastikan semua pihak terlibat dalam solusi yang berkelanjutan untuk mengatasi masalah ini.
Diharapkan, hasil dari audensi ini dapat menjadi solusi untuk perbaikan kondisi lingkungan dan kesehatan masyarakat yang lebih baik.

Red / Tio

Komentar