Wacana Penutupan Prodi Dinilai Berisiko, Pakar Minta Evaluasi Komprehensif

Semarang, 30 April 2026 – Rencana pemerintah mendorong perguruan tinggi menutup program studi (prodi) yang dinilai tidak relevan dengan kebutuhan industri menuai beragam tanggapan dari kalangan pakar pendidikan.

Wacana tersebut mencuat setelah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Badri Munir Sukoco, pada 24 April 2026 yang menyinggung perlunya penataan prodi agar selaras dengan kebutuhan pasar kerja.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji menilai kebijakan tersebut berpotensi mereduksi peran perguruan tinggi. Ia menegaskan, universitas tidak hanya berfungsi sebagai pencetak tenaga kerja, tetapi juga sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan.

“Perguruan tinggi memiliki mandat lebih luas daripada sekadar memenuhi kebutuhan industri. Ada fungsi pengembangan ilmu dan pembentukan karakter yang tidak boleh diabaikan,” ujarnya, 27 April 2026.

Pandangan serupa disampaikan pakar kajian budaya dan media Radius Setiyawan. Ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mengorbankan disiplin ilmu dasar dan humaniora yang memiliki peran penting dalam pembangunan peradaban.

“Jika hanya berorientasi pada kebutuhan pasar jangka pendek, ada risiko ilmu-ilmu fundamental justru terpinggirkan,” kata Radius, 29 April 2026.

Sementara itu, Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai pemerintah perlu membenahi peta jalan industri dan ketersediaan lapangan kerja sebelum mengambil kebijakan penutupan prodi.
Menurutnya, penyelarasan antara dunia pendidikan dan industri harus dilakukan secara menyeluruh, bukan dengan pendekatan sepihak.

“Perlu ada perencanaan matang agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan baru, termasuk potensi meningkatnya pengangguran,” ujarnya, 26 April 2026.

Sejumlah pakar sepakat bahwa evaluasi terhadap program studi memang diperlukan, namun harus dilakukan secara komprehensif dan berbasis data. Alternatif yang mengemuka antara lain penguatan kurikulum berbasis kebutuhan industri, peningkatan kolaborasi antara kampus dan dunia usaha, serta pengaturan kapasitas penerimaan mahasiswa sesuai kebutuhan nasional.

Hingga kini, pemerintah belum merinci mekanisme maupun kriteria teknis terkait rencana penataan tersebut. Diskursus publik pun masih berkembang, seiring berbagai masukan dari akademisi, legislatif, dan pemangku kepentingan lainnya.
(Hrd)

Komentar