IBInews.co.id~//-Bangka (Sungailiat)- Bojeng (27) pemuda asal Balunijuk, Kecamatan Merawang ditangkap Tim Kibas Satresnarkoba Polres Bangka, Minggu (29/09/2024) dini hari.
Dia ditangkap di salah satu pondok kebun di Desa Balunijuk. Lantaran saat digeledah kedapatan mengantongi puluhan butir pil extacy serta paketan narkoba diduga jenis sabu saat digeledah petugas.
Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengungkapkan, sebanyak kurang lebih 35 gram paketan sabu didapatkan dari tangan terduga pelaku.
“Iya, kemarin diamankan. Didapatkan 80 butir pil extacy seberat 35,36 gram dan ada 3,74 gram sabu berat brutonya,” kata Era, Senin (30/09/2024) pagi.
Dikatakan Era, terduga pelaku Bojeng merupakan pengedar dari barang terlarang itu. Dan saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka guna proses hukum selanjutnya. Atas perbuatan tersebut dijerat pasal tentang Undang-Undang Narkotika.
“Untuk Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara,” ujarnya.
Selain mengamankan terduga pelaku dan barang terlarang itu, Polisi juga mengamankan barang bukti lainnya yakni sepeda motor, timbangan digital, plastik bening hingga Handphone.-
Sumber : Humas Polres Bangka.
(Ach).
Komentar